Mengenal Undang-Undang Sistem Peradilan Anak

posted on 31/07/2014

lapas0

 

 

Berbicara soal peradilan untuk anak, sepertinya akan menjadi sebuah pembahasan yang sangat cukup menarik untuk dikupas tuntas. Hal tersebut semakin pelik seiring dengan adanya ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh beberapa anak-anak, yang tidak mendapatkan haknya, terkait perlindungan hukum. Bisa dibilang, mungkin siapa yang berkuasa dan mempunyai tahta, maka anak mereka akan baik-baik saja dan yang tidak, hanya akan menikmati buah dari hukum kita yang begitu sangat tidak terlihat adanya sebuah keadilan sama sekali.“

 

Melalui berita, ada banyak sekali tindakan kriminalitas yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Apakah benar mereka dibawa dan dikurung di dalam penjara? Lalu, bagaimana dengan proses hukum untuk menentukan nasib (dan sekaligus masa depan) mereka kelak?

 

Kejahatan Anak dan Undang-undang Peradilan Anak

Ketentuan-ketentuan dari Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, semuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum tentang perlindungan anak, seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak.

Kurang lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan, seperti pencurian. Rata-rata dari anak-anak tersebut tidak mendapatkan dukungan, baik dari pengacara maupun dinas sosial. Dengan demikian, tidak mengejutkan jika sembilan dari sepuluh anak yang melakukan tindak pidana dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2000 tercatat dalam statistik kriminal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan HAM mendapati lebih dari 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini dapat dilihat dari jumlah anak didik dari tahun ke tahun cenderung bertambah. Dari tahun 2005 sampai 2008 saja, peningkatan jumlah anak didik yang ditangani oleh Ditjenpas semakin meningkat secara signifikan.

Yang menjadi masalah adalah ketika anak-anak pelaku tindak pidana harus berada dalam ruang tahanan bersama pelaku kriminal dewasa. Tentu hal ini sangat tidak sesuai. Tahun 2008 di provinsi Jawa Timur, misalnya, tercatat anak yang berstatus anak didik (anak sipil, anak negara, dan anak pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan untuk orang dewasa sebanyak 20.262 . Alhasil, anak-anak pun dalam kondisi rawan mengalami tindak kekerasan selama ditahan.

Dalam Undang–Undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 angka 1 sudah dijelaskan tentang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan dalam Konvensi Hak–hak Anak, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali adaketentuan yang berlaku jika usia dewasa dicapai lebih awal. Sementara itu, dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.Pengertian anak dalam lapangan hukum pidana menimbulkan aspek hukum positif terhadap proses normalisasi anak dari perilaku menyimpang (kejahatan dan pelanggaran pidana) untuk membentuk kepribadian dan rasa tanggung jawab agar anak tersebut kelak berhak atas kesejahteraan yang layak dan masa depan yang lebih baik.

Penindakan secara hukum pidana anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak. Bagi anak yang masih di 8 – 18 tahun,melakukan tindak pidana akan  dianggap sebagaisuatu pelanggaran hukum. Anak-anak tersebut akan diperlakukan dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa. Setelah melampaui batas usia 18 tahun, maka anak yang melakukan tindak pidana ditangani dengan cara yang berlaku terhadap orang dewasa.

Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Perlidungan Anak, Hak Asasi Manusia dan Beijing Rules berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur diatas umur 12  tahun sampai 18 tahun sudah dapat dijatuhkan pidana.

 

Kondisi Lapas Anak yang Memprihatinkan.

lapas3

Hampir semua tahanan anak mengalami kekerasan, bahkan pelecehan seksual, sebelum sampai di persidangan. Sebanyak 98 persen anak mengaku mengalami penyiksaaan saat menjalani pemeriksaan, 97 persen mengaku dipukuli ketika penangkapan, dan 74 persen dianiayasaat di dalam tahanan.

Bentuk penyiksaan itu antara lain dipukuli, diseret, dijambak, dan tidak diberi makan. “Bahkan ada yang mengaku dipaksa melakukan oral seks,” ujar Restaria Hutabarat, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.Restaria memaparkan hasil penelitian berjudul “Situasi Anak dalam Proses Hukum Pidana”. Dalam penelitian itu, lembaganya mewawancarai 100 responden tahanan yang menjalani proses hukum pada periode Januari 2010-Januari 2012.

Seperti contohnya, jatah makan bagi tahanan dan narapidana (napi) di Lapas anak yang ada di wilayah Banten ternyata cukup memprihatinkan. Setiap hari, para napi dan tahanan hanya dijatah Rp 8.000.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten Danan Purmono mengakui keprihatinan kondisi di pemasyarakatan di wilayahnya.

“Kondisi pemasyarakatan kita memang memprihatinkan, penghuni lapas hampir over kapasitas. Di Banten, sudah over kapasitas 100 persen. Ada juga yang belum, makanya kita mengantispasinya,” kata Danan.

Selain kapasitas tidak mencukupi lagi, Danan juga menyebutkan bahwa keprihatinannya mengenai jatah makanan bagi napi dan tahanan. “Jatah makan tahanan kita tidak seragam, di kepolisian dijatah Rp 30.000 sampai Rp 35.000, bahkan di KPK sampai Rp 45.000. Di kita (lapas dan rutan) hanya Rp 8.000 sampai Rp 12.000 per hari. Itu kalau dua kali makan, jadi hanya Rp 4.000 sekali makan,” ungkapnya.

Hukuman Pidana Atau Pemberdayaan

Kondisi peradilan hukum di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Belum lagi dengan ada banyaknya kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan hukuman tersebut. Banyak dari mereka yang sering kali setelah keluar dari lapas, dan justru tidak semakin membaik dengan menjalani masa hukuman dan malah semakin banyak pengalaman untuk melanggar berkat hal-hal yang negatif yang didapatkan selama dalam lapas.

Kondisi dari lapas anak sendiri yang sangat jauh dari standar ramah lingkungan anak pada semestinya. Meskipun anak tersebut akan mendapatkan sebuah bimbingan, pengarahan, dan pemberdayaan, agar setelah ia bebas dari masa hukum pidana yang sudah dijalani, mereka bisa melakukan hal positif dan dapat diterima kembali di masyarakat. Jika selama menjalani proses hukum tersebut, kondisi pikiran dan psikologis mereka harus ditenangkan dan dijaga dari hal-hal negatif agar mereka dapat menyadari kesalahan yang dilakukan dan timbul niat untuk berubah.

anak lapas

Anak Lapas Juga Berhak Atas 5 Hak Pokok-nya

1.  Hak untuk menjadi diri sendiri

2.  Hak untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.

3.  Hak dilindingi dan melindungi.

4.  Hak untuk dilibatkan.

5.  Hak untuk mendapatkan layanan yang komprhensif.

 

Ditulis oleh Itas

 

Referensi:

  1.  http://berita-pemasyarakatan.blogspot.com/2014/03/kondisi-lapas-di-banten-memprihatinkan.html
  2. http://www.tempo.co/read/news/2012/04/12/173396497/LBH-Hampir-Semua-Tahanan-Anak-Disiksa.%20%5B21
  3. http://ferli1982.wordpress.com/2013/03/05/diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak-di-indonesia/

related post

Lingkaran Prostitusi Anak Di Indonesia

posted on 29/07/2014

  “Iming-iming yang dijanjikan beragam, mulai dari permen hingga kalung emas.”   Ada begitu banyak pemahaman yang salah mengenai p

Di Indonesia Belum Ada Kota Ramah Anak

posted on

  Lingkungan kota terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komunitasyang kuat secara fisik dan sosial; komunitas yang mempunyai aturan

Kartini Hidup dalam Jiwa Anak Muda!

posted on 19/04/2014

“Saya masih muda, tetapi saya tidak buta dan tuli. Saya banyak mendengar dan melihat.  Bahkan, mungkin terlalu banyak, sehingga hal terse

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *