Di Indonesia Belum Ada Kota Ramah Anak

posted on 29/07/2014

Kota Ramah Anak

 

Lingkungan kota terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komunitasyang kuat secara fisik dan sosial; komunitas yang mempunyai aturan jelas dan tegas; yang memberi kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.(Kevin Lynch).

Dari definisi di atas, Sahabat GueTau bisa membayangkan kota seperti apa yang baik bagi anak untuk perkembangannya. Tapi, apakah kamu pernah membayangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya? Di mana tingginya tingkat kriminalitas, anak-anak tumbuh terkekang dalam proteksi orang tua dan ruang geraknya menjadi terbatasi, Maka, saatnya kita mempelajari dan menciptakan kota ramah anak!

 

Apasih Kota Ramah Anak itu?

Menurut UNICEF Innocenti Reseach Centre, ‘Kota Ramah Anak’ adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, hak yang dimaksud adalah:

  • Mempengaruhi kota dengan keputusannya;
  • Mengekspresikan pendapat tentang kota yang mereka inginkan;
  • Dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komunitas, dan sosial;
  • Menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
  • Mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik;
  • Terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah;
  • Aman berjalan di jalan;
  • Bertemu dan bermain dengan temannya;
  • Mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan;
  • Hidup di lingkungan yang bebas polusi;
  • Berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan
  • Setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

 

Indikator ‘Kota Ramah Anak di Indonesia

Indikator ‘Kota Ramah Anak’ di Indonesia merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/ Kota layak anak. Indikator ini dibagi atas dua cakupan meliputi penguatan kelembagaan dan Hak Anak. Untuk kategori penguatan kelembagaan meliputi:

  • Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
  • Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan;
  •  Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya;
  • Tersedianya sumber daya manusia (SDM) terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
  • Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan;
  • Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan
  • Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

 

Disamping itu, cakupan Hak Anak terbagi atas lima bagian besar, yakni:

  • Hak sipil dan kebebasan anak
  • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif anak
  • Kesehatan dasar dan kesejahteraan anak
  • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dari anak
  • Perlindungan khusus terhadap anak

 

Masing-masing poin tersebut terbagi lagi dalam beberapa penilaian khusus.

 

Kota Ramah Anak di Indonesia

Apakah Sahabat GueTau bisa menemukan ‘Kota Ramah Anak’ di Indonesia? Jika belum, hal itu dikarenakan memang belum ada satu pun di Indonesia. Sementara ini, hanya ada kota yang sudah menuju Kota Layak Anak. Namun, itu pun Indonesia sudah dikatakan selangkah lebih maju dengan adanya peraturan daerah tentang

‘Kota Layak Anak’ ataupun lainnya. Selain itu, sudah ada sekitar seratus kota/kabupaten yang telah dicanangkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dijadikan sebagai ‘Kota Layak Anak’.

 

Negara yang Sudah Menerapkan Kota Ramah Anak

Saatnya belajar dari negara tetangga yang sudah menerapkan Kota Ramah Anak’.

  1. Filipina

Negara ini menghubungkan tiga komponen yang utama dalam menggalakkan ‘Kota Ramah Anak’, yakni: komunikasi; kebijakan daerah dan institusi pembangunan; dan pendukung program strategi di bidang kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan anak, dan gender.

  1. Australia

Di kota Queensland telah menerapkan konsep ‘Kota Ramah Anak’, dimana pemerintah membentuk komisi anak dan remaja yang secara khusus mengembangkan sebuah kegiatan untuk anak dengan lembaga non pemerintah yang bersedia menjadi penasehat praktik-praktik dan kebijakan yang menjamin kesesuaian kegiatan dengan anak, mengorganisasikan “Parlemen Remaja”, dan mempublikasikan cetak biru dari sebuah Persemakmuran Ramah Anak dan Remaja.

 

Demikian sedikit pembahasan terkait kota ramah anak, mudah-mudahan memberi manfaat untuk sahabat GueTau. Apabila Sahabat GueTau memiliki pertanyaan lebih lanjut bisa mengirimkan e-mail ke info@Guetau.com

 

Ditulis oleh Alamsyah

 

Referensi:

  1. http://www.indosiar.com/ragam/kota-ramah-anak_21455.html
  2. http://www.kla.or.id/
  3. www.kemenpppa.go.id

related post

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Aborsi Ilegal: Apa Saja Risikonya?

posted on 10/11/2015

Source “Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.” Berdasarkan kuti

5 Manfaat Masturbasi

posted on 27/05/2015

“Pengenalan akan anatomi tubuh ini mampu meningkatkan rasa percaya diri dan membangun body image yang positif.” Mastrubasi kerap diangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *