Lingkaran Prostitusi Anak Di Indonesia

posted on 29/07/2014

child sexual exploitation

 

“Iming-iming yang dijanjikan beragam, mulai dari permen hingga kalung emas.”

 

Ada begitu banyak pemahaman yang salah mengenai prostitusi anak. Nah, sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya jika sahabat GueTau memahami terlebih dahulu siapa saja yang termasuk dalam kategori anak-anak. Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang termasuk dalam ketegori anak-anak adalah individu yang berusia 18 tahun ke bawah.

Untuk mendapatkan definisi lain sebagai penyeimbang, GueTau.com mencari landasan hukum yang juga berhubungan dengan prostitusi anak-anak. Menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, individu yang berusia di bawah 18 tahun juga ditempatkan sebagai anak-anak.

 

Dengan dikategorikan sebagai anak-anak, maka mereka masih dianggap belum dapat memilih jalan hidupnya sendiri. Dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang berada dalam lingkaran prostitusi sebenarnya merupakan korban dan bukan disebabkan oleh pilihan hidupnya. Mayoritas kasus prostitusi anak terjadi karena adanya paksaan dari orang tua. Paksaan tersebut dapat timbul karena tekanan materi.

 

Dipaksa dengan Iming-imingi

Poppi Rianty, lulusan S1 Psikologi, pernah melihat banyak kasus prostitusi anak di sekitar Jakarta. Poppi menyimpulkan dari hasil observasinya bahwa prostitusi anak-anak seringkali disebabkan oleh tekanan materi. Masalah ekonomi yang banyak terjadi di Jakarta membuat orang tua merasa tidak punya pilihan lain selain memaksa anaknya untuk terjun ke dalam dunia prostitusi.

Pasti banyak pertanyaan yang timbul, seperti ‘Kok mau ya anaknya disuruh kerja seperti itu?’. Ternyata, ada iming-iming yang dijanjikan orang tua kepada anaknya. Iming-iming tersebut  sangat beragam, mulai dari hanya permen hingga kalung emas. Tidak hanya iming-iming hadiah, melainkan juga diiringi dengan ancaman, misalnya dibuang ke jalan. Sudah pasti si anak tidak bisa melindungi dirinya dari ancaman orang tua. Menyedihkan sekali, ya?

 

http://catalog.flatworldknowledge.com/bo 1

 

Prostitusi Anak-anak dan Dampak Baliknya kepada Anak-anak

Bagi anak-anak yang pernah dipaksa dan dieksploitasi apalagi secara seksual, dampak fisik yang akan paling mungkin menimpa anak-anak adalah penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Selain itu, trauma sudah menjadi sesuatu yang mutlak terjadu selama masa hidupnya. Bayangkan saja, seorang anak-anak yang belum paham akan tubuh dan seksualitas mereka sudah harus berhubungan seksual dengan orang yang tidak mereka kenal.

Bentuk trauma yang paling mungkin terjadi pada seorang anak adalah trauma rasa takut berkepanjangan pada diri anak. Tidak hanya rasa takut, namun trauma tersebut membawa rasa rendah diri bagi anak-anak tersebut di masa depan. Belum lagi, ada nilai-nilai di masyarakat mengenai keperawanan yang semakin menyudutkan perempuan. Dari segi luas, hal ini akan berdampak kepada bagaimana seorang anak bergaul dan berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.

 

Prostitusi Anak di Indonesia: Lingkaran Setan

Mengutip data yang ada dari Jakarta Post di situs portal beritanya, prostitusi anak-anak ternyata banyak terjadi di Indonesia. Beberapa kota yang menjadi destinasi utama bagi predator seksual adalah Bali, Lombok, Jakarta, Manado, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Di kota-kota besar tersebut, keuntungan materi merupakan penyebab utama maraknya terjadi prostitusi anak-anak. Permintaan pasar terhadap anak-anak sangat tinggi, dan hal ini berbanding lurus dengan keuntungan materi.

ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and the Trafficking of Children for Sexual Purposes), sebuah lembaga khusus yang menangani perlindungan anak, mengemukakan bahwa jika prostitusi anak dihilangkan, rantai ekonomi di satu tempat akan terputus. Banyak keluarga akan kembali ke dalam rantai kemiskinan. Ironis, prostitusi anak sudah mewabah hingga begitu luas dampaknya. Tak heran, fenomena ini hanya akan menjadi lingkaran setan dan sulit untuk dihentikan,

http://www.betterparenting.com/teach-you 1

 

Berkaitan dengan Hari Anak Nasional, seharusnya sudah ada langkah konkret untuk memberikan perlindungan pada anak-anak yang dipaksa terlibat dalam prostitusi. Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak: Seorang anak harus dilindungi, dibantu, dan dirahasiakan apabila menjadi korban pelecehan seksual. Namun kembali lagi, pemerintah belum mengambil langkah cepat terkait masalah ini.

Setidaknya, ada edukasi terhadap keluarga di daerah rawan eksploitasi tentang dampak buruk eksploitasi seksual, sehingga tepat sasaran dan menjadi langkah pencegahan. Tidak hanya itu, korban harus diberikan pelayanan kesehatan mental dan medis untuk menanggulangi dampak trauma medis dan mental pada korban eksploitasi seksual.

Untuk Sahabat GueTau, bisa membantu dengan mengawasi jika mungkin terjadi masalah-masalah serupa di sekitar kamu. Kamu bisa berbagi pengalaman tentang prostitusi anak-anak atau segalanya yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi dan seksual di info@GueTau.com.

 

Ditulis oleh Justian Edwin Darmawan

 

Referensi

  1. http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/08/terrifying-trade-child-prostitutes-bali.html

 

related post

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Aborsi Ilegal: Apa Saja Risikonya?

posted on 10/11/2015

Source “Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.” Berdasarkan kuti

5 Manfaat Masturbasi

posted on 27/05/2015

“Pengenalan akan anatomi tubuh ini mampu meningkatkan rasa percaya diri dan membangun body image yang positif.” Mastrubasi kerap diangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *