Aborsi Ilegal: Apa Saja Risikonya?
Source “Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.” Berdasarkan kuti
“Aborsi selalu jadi kontroversi.”
Kontroversi mengenai aborsi sepertinya tidak akan selesai sampai waktu dekat, ya, Sahabat GueTau. Bagaimana tidak, kontroversi aborsi sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno. Dulu, Hippocrates menentang aborsi dan tidak akan pernah memberikan saran untuk memilih aborsi sebagai jalan terakhir. Aristoteles memiliki pendapat lain. Menurutnya, aborsi adalah cara untuk mengendalikan kelahiran. Di kontinen Asia, aborsi dianggap hal yang biasa.
Dari masa ke masa, kontroversi mengenai aborsi membagi publik menjadi banyak kubu. Ada yang berpendapat bahwa aborsi sangat jahat karena membunuh manusia, ada pula yang berpendapat lain, bahwa aborsi adalah bagian dari hak asasi manusia.
Bagaimana menurut Sahabat GueTau? Sebelum terjebak dalam asumsi, mari kita lihat bagaimana sebenarnya posisi aborsi dalam Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia, aborsi masih dianggap sebagai sebuah tindakan yang jahat karena membunuh janin yang seharusnya hidup. Ada hukum yang khusus mengatur mengenai aborsi di Indonesia, yakni Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. Menurut peraturan tersebut, aborsi dapat dilakukan dengan beberapa kasus khusus, yakni jika keberlangsungan janin membahayakan ibu atau ibu sudah terlalu tua untuk hamil, juga pada korban kekerasan seksual.
Sayang sekali dalam penentuan seorang perempuan boleh melakukan aborsi atau tidak masih harus melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama. Hal ini kerap dipermasalahkan karena melanggar hak perempuan atas tubuhnya sendiri.
Isu aborsi tidak hanya menjadi kontroversi di Indonesia. Beberapa negara lain seperti El Salvador, Peru, dan Irlandia juga ikut menjadikan aborsi sebuah tindakan kriminal.
Beberapa negara lain seperti El Salvador, Peru, dan Irlandia juga ikut menjadikan aborsi sebuah tindakan kriminal.
Pada level internasional, PBB telah mengekspreksikan perhatiannya pada isu borsi. Apa saja yang digarisbawahi oleh PBB?
Melalui rincian informasi tersebut, PBB juga menganjurkan negara untuk menghormati keputusan perempuan untuk melakukan aborsi, serta mencabut tuntutan kriminal bagi praktisi yang membantu proses aborsi. Negara juga perlu mengakomodasi sarana medis alternatif jika ada dokter yang menolak untuk melakukan prosedur aborsi, seperti kasus di Peru.
Setelah menyimak penjelasan di atas, bagaimana pendapat Sahabat GueTau? Yuk, utarakan pendapatmu ke [email protected]!