Seluk Beluk Anak Jalanan yang Perlu Kita Tahu

posted on 27/01/2015

anjal

“Setiap manusia memiliki hak untuk bahagia, namun terkadang ada beberapa orang yang diberikan ujian untuk lebih keras dalam memperjuangkan kebahagiaannya”.

Bermain, menuntut ilmu, dan mendapatkan akses kesehatan yang mudah adalah hal-hal yang harus didapatkan oleh anak-anak pada umumnya. Mendapatkan kebebasan untuk bermain bersama teman-temannya adalah suatu hal yang mampu membuat anak-anak tersenyum bahagia. Namun, ada beberapa orang yang memang pada kenyataannya kurang beruntung dalam kehidupannya, sehingga ia harus mengorbankan waktu bermainnya, pendidikannya, bahkan kesehatannya demi mendapatkan rezeki.

Anak jalanan, istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi didengar. Kamu tentu pernah melihat beberapa di antara mereka. Bagaimana perasaanmu ketika melihat anak-anak tersebut berada di pinggir jalan? Kondisi perekonomian di Indonesia adalah hal utama yang membuat adanya komunitas anak jalanan. Meskipun pada kenyataannya anak jalanan ada bukan hanya karena masalah ekonomi, namun sebagian besar anak jalanan khususnya yang ada di Indonesia, menjadikan masalah ekonomi sebagai alasan utama mengapa anak di bawah umur rela menghabiskan waktunya untuk mencari rezeki di jalanan yang rawan kecelakaan dan tindakan kriminal.

Definisi Anak Jalanan

Menurut Soedijar (1998), anak jalanan adalah anak yang berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun yang mana mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak jarang menimbulkan konflik terhadap ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri.

Sedangkan menurut Nugroho (2000), anak jalanan menurut pengertian ekonomi adalah anak-anak yang terpaksa mencari nafkah dengan cara mengasong di jalan-jalan karena kebutuhan ekonomi. Mereka ada di tempat-tempat strategis seperti di persimpangan jalan yang menggunakan lampu lalu lintas. Fenomena tersebut dianggap sebagai gangguan terhadap keindahan kota, ketertiban dana kebersihan. Tidak jarang mereka ditangkap oleh aparat kebersihan.

Kedua definisi di atas memiliki kesamaan, yaitu fakta bahwa anak jalanan dianggap menimbulkan konflik, mengganggu ketertiban dan keindahan kota, mengganggu ketentraman dan kenyamanan orang lain, dan sebagainya. Salahkah mereka karena hal-hal tersebut? Lalu, Siapakah yang harus bertanggung jawab akan kekacauan yang mereka timbulkan?

Dilihat dari buku yang berjudul Intervensi Psikososial yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial pada tahun 2001, menjelaskan bahwa “mereka yang menjadi anak jalanan adalah sebagian besar anak yang mau tidak mau, suka tidak suka menghabiskan keseluruhan waktunya di jalanan untuk mencari pendapatan dengan cara berkeliaran di tempat umum, di jalanan serta tempat terbuka lainnya”. Kalimat pada buku ini menunjukkan bahwa ada unsur mau tidak mau atau adanya keterpaksaan untuk berada di jalanan dan berkeliaran di tempat umum. Artinya, mereka tidak dapat disalahkan tentang keresahan yang terjadi sepenuhnya. Berdasarkan pada undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mensejahterakan anak-anak Indonesia, termasuk anak-anak jalanan ini.

Kategori Anak Jalanan

Jika dilihat dengan kacamata orang awam, semua anak jalanan terlihat sama saja. Padahal pada kenyataannya mereka berbeda-beda. Ada beberapa kategori yang harus kamu ketahui tentang anak jalanan. Nah, kali ini GueTau akan memberikan informasi kepada sahabat GueTau tentang beberapa kategori anak jalanan berdasarkan Konvensi Hak Anak Pasal 1. Berdasarkan Konvensi Hak Anak tersebut, anak jalanan diklasifikasikan pada 2 kategori, yaitu:

Pertama.Anak-anak yang hidupnya lepas dari peran orang tua dan tidak tetap tempat tinggalnya. Hidupnya digunakan untuk mencari makan, merokok, menggelandang dan sebagainya. Biasanya pekerjaan anak-anak jalanan adalah memulung dan mengamen. Untuk kategori yang pertama ini biasanya berusia dibawah 14 tahun dan tidak memiliki minat untuk bersekolah.

Kedua. Anak jalanan yang masih rutin pulang ke rumahnya, namun sebagian besar waktunya dilakukan di luar rumah dan melakukan berbagai pekerjaan seperti mengasong, menyemir sepatu, membersihkan tempat-tempat umum dan sebagainya. Untuk kategori yang satu ini, biasanya berusia dibawah 16 tahun. Ada yang bersekolah ada yang tidak. Untuk yang bersekolah kebanyakan mencari uang agar dapat melanjutkan studinya di sekolah.

Berdasarkan kategori di atas, tentu kamu akan bersimpati untuk menyelamatkan kategori kedua dan prihatin dengan kategori pertama. Setiap anak punya jalan hidupnya masing-masing. Saat kamu bertemu dan berkesempatan membantu anak jalanan, maka bantulah dengan sepenuh hati, terlepas dari kategori mana yang melekat pada diri mereka.

 

Fakta tentang Kehidupan Anak Jalanan

Menurut hasil penelitian di 12 kota besar yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, jumlah anak jalanan tahun 2003 sebanyak 147.000 orang. Dari data tersebut terungkap, sebanyak 60% putus sekolah, 40% masih sekolah. Sedangkan sebanyak 18% adalah anak jalanan perempuan yang berisiko tinggi terhadap kekerasan seksual. Jumlah yang besar tersebut memiliki alasan yang berbeda-beda setiap individu maupun kelompoknya, namun masalah ekonomi tetap menjadi alasan utama mengapa mereka menjadi anak jalanan. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan tersebut, alasan anak bekerja di jalan karena membantu pekerjaan orangtua sebanyak 71%, dipaksa membantu orangtua 6%, menambah biaya sekolah 15%. Sedangkan alasan ingin hidup bebas, mendapat uang jajan, mendapat banyak teman, dan sebagainya sebanyak 33%.

Hal ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali anak yang terancam pendidikannya. Menurut UUD 1945 pasal 34, dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam hal ini, artinya masih ada ratusan ribu anak jalanan yang menjadi tanggung jawab negara untuk memeliharanya.

Yang terancam bahkan bukan hanya pendidikan mereka, namun juga kesehatan mereka. Tempat tinggal yang tidak layak dapat menimbulkan berbagai penyakit, lingkungan yang rawan akan kekerasan membuat diri mereka terancam, bahkan sangat memungkinkan bahwa akan terjadinya kekerasan seksual terhadap mereka. Maka dari itu, kita sebagai remaja yang melek hukum wajib membantu mereka. Kembalikan mereka ke “habitat” yang selayaknya sebagai anak-anak pada umumnya yang bermain, belajar, dan menjadi penerus bangsa yang akan membanggakan negara tercinta ini.

Demikianlah informasi tentang definisi, kategori, dan beberapa fakta tentang anak jalanan. Semoga informasi di atas dapat memberikan motivasi kepada Sahabat GueTau untuk selalu peduli terhadap sesama, termasuk anak jalanan. Mereka adalah manusia yang memiliki hak asasi. Mari bantu mereka untuk meraih hak-hak mereka. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Sahabat GueTau. Jika ada yang ingin ditanyakan seputar definisi, kategori, dan fakta anak jalanan, jangan sungkan untuk menghubungi kami di info@guetau.com.

 

Ditulis oleh Sandy Anugerah

 

Referensi:

  1. smallcrab.com
  2. kafeilmu.com
  3. caksandi.com

related post

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Kesehatan Reproduksi Belum Merata

posted on 15/11/2015

Sumber “kesehatan reproduksi mungkin belum terlalu melekat dalam ingatan kita,namun jika kita sebagai generasi muda sadar mengenai arti ke

Aborsi Ilegal: Apa Saja Risikonya?

posted on 10/11/2015

Source “Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.” Berdasarkan kuti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *