Jenis-jenis Mutilasi Organ Kelamin Perempuan

posted on 21/02/2014

FGM(3)_1

Sahabat GueTau, kalian pasti sudah sering mendengar fakta dan mitos yang simpang siur tentang sunat perempuan. Baca selengkapnya untuk informasi tentang jenis-jenis Mutilasi Organ Kelamin Perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM).

Memang di sebagian daerah di Indonesia bahkan di dunia, khususnya yang memiliki mayoritas beragama Islam, sunat perempuan itu dianggap sebagai sebuah kewajiban. Tidak beda halnya dengan laki-laki yang diharuskan untuk sunat, FGM juga dikenal dengan istilah memotong bagian organ kelamin perempuan menggunakan alat seperti pisau, silet, atau gunting.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO) mengkategorikan FGM menjadi 4 tipe. Namun, ada tiga yang utama, yaitu:

  1. Klitoridektomi (Tipe 1): Pembuangan sebagian atau seluruh klitoris, dan dalam kasus yang sangat jarang terjadi hanya preputium (lipatan kulit di sekitar klitoris).
  2. Eksisi (Tipe 2): Pembuangan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora, dengan atau tanpa eksisi dari labia majora (labia adalah “bibir” yang mengelilingi vagina).
  3. Infibulasi (Tipe 4): Penyempitan lubang vagina melalui penciptaan segel penutup. Segel ini dibentuk dengan memotong dan reposisi dalam atau luar labia dengan atau tanpa penghapusan klitoris.
  4. Lainnyan: Semua prosedur berbahaya lainnya pada alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, misalnya menusuk, menusuk, menggores atau menggores.

FGM(3)_2

Saat ini, diperkirakan terdapat  8.500 perempuan yang menjalani FGM jenis I dan II, dan 1.500 perempuan pengalaman jenis III.  Jenis ketiga paling sering ditemukan di beberapa negara di Afrika, seperti Sudan, Somalia dan Djibouti.

Di beberapa negara ataupun daerah, ada pula beberapa tindakan lainnya yang dikategorikan sebagai jenis IV, berupa tusukan simbolik, menindik kelentit atau labia. Praktek ini sebagian besar dilakukan oleh praktisi penyunatan tradisional yang sering memainkan peran sentral lainnya dalam komunitas tertentu, seperti misalnya dukun atau orang yang dituakan.

 

Pelanggaran Hak Asasi Perempuan

FGM diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi perempuan karena tak hanya mencerminkan kesalahpahaman tentang jenis kelamin, tapi bentuk ekstrem dari diskriminasi terhadap perempuan secara langsung. Parahnya lagi, sunat perempuan hampir selalu dilakukan pada anak dibawah umur. Maka, ini berarti praktik sunat perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak juga. Praktek ini merenggut hak seseorang akan kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam atau tindakan tidak manusiawi.

 

Nah demikian ya informasi tentang tipe-tipe sunat perempuan, Sahabat GueTau. Untuk informasi lebih lanjut, kirimkan email kamu ke info@guetau.com.

 

Ditulis oleh Lutfi Hendsob

 

Referensi:

  1. http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/)
  2. http://religionnerd.com/2010/11/01/female-genital-mutilation-%E2%80%93-cultural-or-religious-practice/
  3. http://www.onesantanblogs.com/2013/01/multilation-untuk-alat-kelamin-wanita.html#sthash.Cxk78hGH.dpuf

 

 

related post

Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi dalam Situasi Darurat Kemanusiaan

posted on 08/09/2014

Bencana alam, perang atau situasi darurat kemanusiaan lainnya memang tak dapat diduga-duga. Kedatangannya yang tiba-tiba membuat semua orang

Mengenal Undang-Undang Sistem Peradilan Anak

posted on 31/07/2014

    “Berbicara soal peradilan untuk anak, sepertinya akan menjadi sebuah pembahasan yang sangat cukup menarik untuk dikupas tunt

Lingkaran Prostitusi Anak Di Indonesia

posted on 29/07/2014

  “Iming-iming yang dijanjikan beragam, mulai dari permen hingga kalung emas.”   Ada begitu banyak pemahaman yang salah mengenai p

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *