Mereka Hanya Anak-anak

posted on 25/06/2016

“Tercatat Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003, menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah usia 18 tahun.”

Sahabat GueTau, pernah mendengar berbagai macam kasus tentang buruh anak?

Memperkerjakan anak dibawah umur merupakan suatu tindakan kriminal, karena bisa mengganggu psikis mereka termasuk kecerdasan, emosional, dan spiritual mereka. Seperti yang dikutip oleh Daily Mail, Kamis (1/5/2014), sebanyak 93% anak-anak berusia di bawah 14 tahun bekerja secara ilegal di Bangladesh.

Bahkan menurut laporan Internasional Labour Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional menunjukkan, sedikitnya 7,4 juta anak berusia 5 hingga 17 tahun terlibat dalam pergolakan kegiatan ekonomi negara.

…sedikitnya 7,4 juta anak berusia 5 hingga 17 tahun terlibat dalam pergolakan kegiatan ekonomi negara.

Tidak hanya itu lho sahabat GueTau. Menurut UNICEF, jam kerja yang panjang, upah rendah, keterbatasan pasokan pangan, dan situasi kerja yang berbahaya dapat membahayakan kesehatan dan fisik anak. Pekerja cilik juga berpotensi terkena kekerasan seksual, perilaku tidak pantas, serta diskriminasi dalam menjalani pekerjaannya.

Dampak yang Mereka Rasakan

Faktor utama yang membuat orang tua mereka rela memperkerjakan anak mereka dibawah umur adalah faktor ekonomi. Rata-rata buruh anak bekerja di sebuah industri rumahan bersama orang tua mereka, namun hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang akan dirasakan pada si anak. Seperti:

1. Anak-anak akan kehilangan hak bermainnya
2. Tumbuh kembang anak akan terhambat
3. Dapat memicu kekerasan fisik, psikis dan seksual
4. Anak-anak akan kehilangan waktu istirahatnya.

Sahabat GueTau, itu adalah beberapa contoh dampak negatif yang terjadi pada buruh anak dibawah umur. Menurut UU ketenagakerjaan, selain dituntut hukum pidana 5 tahun penjara, perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur akan di denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.

Yang tercatat Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003, menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah usia 18 tahun, berarti usia 18 tahun itu adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Sahabat GueTau, pernah melihat buruh anak dibawah umur? Yuk, ceritakan pengalaman kamu, dan kirimkan pertanyaan kalian ke info@guetau.com

Oleh Intan Putri

Referensi:
1. http://bisnis.liputan6.com/read/2044305/93-bocah-di-negara-ini-sudah-jadi-buruh-sejak-umur-5-tahun
2. www.cnnindonesia.com
3. www.huffingtonpost.com

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *