Kemana Harus Mencari Layanan Rehabilitasi Napza?

posted on 25/06/2014

rehab

 

Sahabat GueTau pasti sudah sering mendengar tentang bahaya Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif). Dari kerusakan organ tubuh dalam yang parah, terganggunya hubungan sosial dengan keluarga dan teman, hingga kecanduan yang sulit dihilangkan. Nah, kalau ada teman Sahabat GueTau yang sudah kecanduan, apa yang harus kamu lakukan?

Langkah awal dan tepat yang bisa kita lakukan adalah membawanya ke tempat rehabilitasi. Tapi, sebenarnya rehabilitasi itu apa, sih? Rehabilitasi adalah proses yang dilakukan untuk membimbing korban kecanduan (termasuk kecanduan Napza) untuk dapat kembali beraktivitas di lingkungan sosial dengan baik. Tempat-tempat rehabilitasi sudah banyak disediakan, baik oleh pemerintah maupun dari pihak swasta. Yuk, simak beberapa tempat yang bisa dijadikan referensi untuk kamu kunjungi jika ada teman yang membutuhkan bantuan rehabilitasi.

 

  1. RSKO Cibubur

Rumah sakit ini memiliki fasilitas dokter umum, dokter spesialis dan psikiater untuk konsultasi langsung atau call-on. Sebagai fasilitas penunjang, RSKO Cibubur menyediakan berbagai terapi, antara lain Terapi Metadon. Untuk info lebih lanjut, Sahabat GueTau dapat mengakses www.rskojakarta.com.

 

  1. RSUP Ciptomangunkusumo, Jl. Diponogoro no.71

Di rumah sakit ini, program rehabilitasi Napza berada di bawah Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa. RSUP Ciptomangunkusumo menyediakan berbagai terapi yang dipandu oleh ahli dalam bidang adiksi, seperti program konseling, detoksifikasi dan terapi kelompok. Untuk info lebih lanjut, teman-teman dapat mengakses www.rscm.co.id.

 

  1. RS Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta,  Jl. Latumenten no. 1

Rumah sakit ini menyediakan layanan konsultasi Napza dan layanan konsultasi kesehatan lain yang terkait, seperti gizi dan kesehatan jiwa. Untuk info lebih lanjut, teman-teman dapat mengakses www.rsjsh.com.

 

Tapi, tempat rehabilitasi yang baik itu seperti apa ya? Ada tiga hal yang Sahabat GueTau perlu perhatikan untuk mencari tempat rehabilitasi yang baik, antara lain:

a)     Akreditasi dan lisensi tempat, terutama tempat yang sudah diakui oleh pemerintah.

b)     Keefektifan metode yang digunakan oleh tempat tersebut. Sahabat GueTau bisa mengetahuinya dari tingkat keberhasilan yang sudah diraih tempat rehabilitasi tersebut untuk menyembuhkan korban Napza.

c)      Program after care (setelah rehabilitasi) untuk mencegah mantan pecandu untuk kembali menggunakan Napza, seperti call center atau program bantuan sesama (peer group).

 

Nah, tempat-tempat di atas hanya tiga dari banyaknya fasilitas rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah. Yuk, bantu teman-teman yang membutuhkan dengan berbagi informasi ini! Kirim e-mail ke info@guetau.com untuk informasi lebih lanjut atau jika ada pertanyaan lainnya.

 

Ditulis oleh Ratih Cahyani

 

Referensi:

  1. Website RS Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta  http://www.rsjsh.com/
  2. Website RSUP Ciptomangunkusumowww.rscm.co.id
  3. Website RSKO Cibuburwww.rskojakarta.co.id
  4. Tempat Rehailitasi Narkobahttp://stopnarkobaa.blogspot.com/2014/02/tempat-rehabilitasi-narkoba.html
  5. Apakah Tempat Rehabilitasi Narkoba Itu?http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/04/01/apakah-tempat-rehabilitasi-narkoba-itu-643716.html
  6. Choosing a Drug Treatment Program http://www.helpguide.org/mental/choosing_drug_rehab_treatment.htm

related post

Pentingnya Panti Rehabilitasi Ramah Remaja

posted on 08/09/2014

  Fenomena hangat mengenai remaja sepertinya takkan pernah surut oleh waktu. Mulai dari stigma negatif yang dilekatkan pada penyandang

Saatnya Remaja Ambil Bagian Mencegah Penyalahgunaan Napza!

posted on 25/06/2014

Kasus penyalahgunaan Napza di Indonesia tampaknya terus meningkat tiap tahunnya. Pada Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendata seb

Jangan Korbankan Kami yang Sudah Menjadi Korban

posted on 24/06/2014

  Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan: “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan nar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *