Remaja, Rentan jadi Korban Perdagangan Manusia

posted on 17/12/2012

Setiap hari remaja selalu menjadi topik hangat di berbagai media. Mulai dari tawuran, sampai berbagai perbuatan kriminal yang dilakukan oleh remaja ataupun remaja yang menjadi korban kekerasan. Apalagi untuk remaja perempuan yang rentan sekali terkena kekerasan, baik fisik, psikis, dan sosial. Kekerasan yang kerap dialami perempuan muda antara lain pelecehan seksual, perkosaan disertai pembunuhan, sampai trafficking.

trafficking 1

Apakah psikologis remaja yang dilecehkan itu bisa pulih begitu saja setelah kasus itu selesai? Tentu saja jawabannya tidak. Apa karena di negara ini tidak ada undang-undang tentang pelecehan seksual dan masyarakat tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah kejahatan pelecehan seksual?

Pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan nyatanya bukan saja orang biasa. Lebih menyedihkannya, sekolah, sebagai institusi pendidikan yang berada di bawah negara pun sering menjadi pelakunya, baik langsung maupun tidak. Lihat saja kasus perkosaan yang terjadi beberapa bulan lalu, di mana korbannya masih mengenyam pendidikan di sekolah formal. Korban didiskriminasi, dikeluarkan dari sekolah, dan bahkan menteri pendidikan kita pun melemparkan pernyataan yang malah memojokkan korban.

Trafficking juga didominasi oleh remaja perempuan sebagai korbannya. Hanya dengan melalui social media disertai iming-iming pekerjaan bergaji besar, remaja sering terjebak. Seperti kasus yang terjadi pada bulan April 2012 lalu, R dan tujuh remaja perempuan lainnya yang tinggal di Surabaya telah dijual oleh pelaku seharga Rp500.000,00. Itu di luar Jakarta, di Jakarta sendiri, banyak sekali anak di bawah umur yang sudah menjadi korban trafficking. Tengok saja berbagai club malam dan tempat prostitusi, maka kamu bisa melihat begitu banyak anak SD yang bekerja di sana.

Itu semua baru sebagian kecil kasus kasus yang dialami remaja, terutama remaja perempuan. Masih banyak masalah yang belum tampak. Dimana undang-undang pasal 28 ayat 1 dan undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terutama pasal 5 ayat 1 untuk remaja yang mengalami kasus perkosaan terutama dalam hal pendidikannya?

Lalu, bagi korban korban trafficking, dimana  Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama remaja. Dan adakah undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bagi remaja yang mengalami pelecehan seksual  dan korban perkosaan?

Kita sebagai remaja tidak mungkin tinggal diam melihat berbagai kasus kasus yang dialami para remaja. Kita juga tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri untuk menuntut hak-hak kita sebagai remaja yang hak asasinya telah dilanggar.

Lalu, apa yang seharusnya remaja lakukan? Jawabannya adalah kita, remaja dari latar belakang manapun, bersatu menuntut hak-hak kita yang seharusnya kita dapatkan. Paling tidak, kita mau menunjukkan kepedulian kita dengan turut menyebarkan informasi.

___

 

Ditulis oleh: Deni, Kontributor Guetau[dot]com

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *