Sedih, Lagi-Lagi Rentetan Kasus Bullying Terjadi di Indonesia
Kapan ya kasus bullying ini akan berakhir? Kasus bullying atau perundungan kembali terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil rekapan, dua kasu
“Sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak seksual, salah satu bentuk pelanggaran yang kerap dialami perempuan.”
Hai sahabat GueTau! Ternyata, ada banyak negara yang menentang namun ada juga yang memperbolehkan mutilasi organ kelamin perempuan. Padahal, sudah jelas diketahui bahwa sunat perempuan membahayakan dan mengganggu kesehatan (baik fisik, mental maupun sosial) perempuan.
Negara Berkembang vs Negara Maju
Pertama, GueTau akan membahas seputar praktik mutilasi organ kelamin perempuan yang banyak dijumpai di Indonesia, yaitu sunat atau khitan perempuan. Aktivis-aktivis di Indonesia sejak tahun 2010 sudah melakukan aksi yang mendesak pemerintah melarang praktik sunat perempuan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sunat perempuan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan dianggap melanggar hak seksual perempuan. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia masih menyatakan sunat perempuan dibolehkan. Parahnya, pemerintah telah mencabut peraturan yang melarangan khitan perempuan yang pernah diterapkan di Indonesia pada tahun 2006. Tindakan ini disebabkan oleh pengajuan dari MUI yang keberatan atas dihapuskannya khitan perempuan di Indonesia.
Kalau di Afrika lain lagi Sahabat GueTau. Pada tahun 2003, Uni Afrika mengadopsi Protokol Maputo yang berisikan ajakan untuk menghentikan praktik-praktik mutilasi organ kelamin perempuan. Sampai dengan tahun 2013, sebanyak 18 negara-negara Afrika, seperti Mesir, Kenya, Nigeria, Somalia dan sebagainya sudah mengeluarkan peraturan yang melarang praktik-praktik ini. Pemerintah negara-negara tersebut bahkan memberlakukan hukuman bagi yang melakukan praktik-praktik ini . Hukumannya bisa berupa denda atau berupa pidana loh. Untuk hukuman pidana, berlaku minimal tiga (3) bulan bahkan sampai seumur hidup.
Nah, sedangkan di negara industri atau maju seperti Australia, Amerika Serikat, Swedia, Denmark, Spanyol, Italia, Kanada dan lainnya telah lulus dengan memberlakukan hukum yang mengkriminalkan praktik-praktik mutilasi organ kelamin. Singkat kata, praktik-praktik mutilasi organ kelamin perempuan sangat dilarang di negara tersebut, kecuali untuk beberapa kasus dengan alasan medis tertentu.
Desakan Global
Yang sangat disayangkan, Amnesti Internasional sebetulnya telah mendesak Indonesia untuk menghentikan praktik-praktik mutilasi organ kelamin perempuan karena dianggap bertentangan dengan beberapa aturan di Indonesia sendiri, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO) telah menyerukan penghentian mutilasi organ kelamin perempuan di seluruh dunia yang didukung oleh UNICEF dan UNFPA. Selain itu, pada 5 -13 September 1994, Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development – ICPD) yang diselenggarakan di Kairo, Mesir, telah menghasilkan suatu kesepakatan yang salah satunya mengenai keputusasaan tentang mutilasi organ kelamin perempuan yang harus dilarang. Namun sayangnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia menyatakan tetap tidak akan memberlakukan aturan untuk meniadakan mutilasi organ kelamin perempuan.
Nah, demikian pembahasan tentang mutilasi organ kelamin perempuan. Semoga artikel ini menambah pengetahuan Sahabat GueTau, ya. Jika ada pertanyaan tentang praktik-praktik mutilasi organ kelamin perempuan, jangan sungkan – sungkan untuk mengirimkan e-mail ke [email protected].
Referensi :