
“Prinsip-prinsip Yogyakarta sebagai payung LGBT digunakan untuk sosialisasi dan mengkampanyekan hak-hak LGBT.”
Mudah-mudahan banyak dari Sahabat GueTau yang sudah mengetahui tentang Prinsip-prinsip Yogyakarta atau Jogjakarta Principles. Karena kalau iya, berarti Sahabat GueTau sangat update dan berpengetahuan luas.
Kali ini GueTau akan mengajak Sahabat GueTau untuk mengenal sejarah dan hak-hak LGBT yang terdapat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta tersebut. Prinsip-prinsip ini disusun dan secara sepakat diadopsi oleh sekelompok ahli HAM (hak asasi manusia) dari berbagai wilayah dan latar belakang, termasuk hakim, mantan komisioner tinggi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk HAM, pelapor khusus PBB dan penggiat organisasi non-pemerintah.
Prinsip-prinsip tersebut disusun melalui sebuah seminar internasional yang dihadiri berbagai ahli hukum dan diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tanggal 6-9 November 2006. Seminar ini menjelaskan dasar, cakupan dan implementasi kewajiban HAM Negara terkait dengan isu orientasi seksual dan identitas gender secara tertulis dalam perjanjian dan Undang-Undang HAM. Prinsip-prinsip Yogyakarta memuat 29 prinsip untuk LGBT. Berikut Hak-Hak LGBT yang dimuat dalam Prinsip-prinsip Yogyakarta:
Berikut foto-foto pergerakan perjuangan kelompok LGBT di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan hak-haknya:
Ingat Sahabat GueTau, semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara. Semua hak asasi bersifat universal, saling bergantung, tidak dapat dipisahkan dan saling terkait. Orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan masing-masing manusia dan tidak dapat dijadikan alasan diskriminasi atau kekerasan. Tidak sedikit perjuangan, aksi sosialisasi masih harus dilakukan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender agar mereka mendapatkan apa yang sudah menjadi hak-haknya. Lesbian, gay, biseksual dan transgender juga manusia yang sama seperti lainnya, ingin mendapatkan pelindungan hidup tanpa diskriminasi, pengakuan identitas gender, tanpa dipandang sebelah mata oleh negara dan di ranah publik dengan tetap menghormati HAM.
Demikian pembahasan mengenai Prinsip-prinsip Yogyakarta. Semoga informasi yang diberikan menambah wawasan Sahabat GueTau. Jika ada pertanyaan lebih lanjut Sahabat GueTau bisa mengirimkan e-mail ke [email protected].
Referensi: