10 Hak-Hak Anak: Pahami dan Lindungi

posted on 06/09/2013

 

 

 

 

 

Sebut saja Dik Ali, usianya baru genap 10 tahun, tapi ia sudah harus bekerja menghidupi tiga orang adik dan ibunya. Ia mau tak mau rela menghentikan impiannya untuk mengenyam pendidikan yang layak. Siang itu, ia sedang menatap anak lain sebayanya yang ramai-ramai pulang sekolah, sedangkan dirinya hanya terpaku sambil menjajakan tisu di depan sekolah.

 

Sahabat GueTau, sekilas kutipan kisah di atas adalah gambaran sehari-hari yang sering kita lihat di sekitar. Bukan hanya segelintir, tapi sejumlah besar anak harus merelakan masa kecilnya untuk bekerja dan bekerja. Idealnya, anak seusia mereka sedang asyik menikmati masa-masanya bermain dengan teman sebayanya, belajar di sekolah, mengembangkan minat dan bakatnya lewat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Jika demikian, kenapa tidak semua anak bisa mengalaminya? Bukankah itu hak mereka?

 

Ya, bermain adalah salah satu dari sepuluh hak-hak anak. Hak-hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara (Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI). Hak-hak ini pertama kali dibentuk pada tahun 1923 oleh seorang tokoh perempuan bernama Eglantyne Jebb. Lahirnya hak-hak ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melindungi dan memperjuangkan masa depan anak. Lebih spesifik, tujuan penerapan hak-hak tersebut adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Aku tahu, maka aku peduli.

Keberadaan hak-hak anak di masyarakat belum seluruhnya diketahui. Kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak tersebut membuat masyarakat tanpa disadari sesungguhnya juga melakukan pelanggaran hak-hak anak. Maka dari itu, artikel ini akan memaparkan secara umum poin-poin yang terdapat dalam 10 hak-hak anak, sebagai berikut:

  1. Hak atas persamaan

Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  1. Hak untuk memiliki nama

Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan.

  1. Hak untuk memiliki kewarganegaraan

Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum.

  1. Hak atas perlindungan

Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis, spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi sebagai pekerja anak.

  1. Hak atas makanan

Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka, ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi. Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan yang layak.

  1. Hak atas pendidikan

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan, melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif.

  1. Hak atas kesehatan

Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai. Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya, imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja.

  1. Hak rekreasi

Salah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan banyak biaya. Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak.

  1. Hak bermain

Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu bermain setiap harinya.

  1. Hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan

Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak. Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.

 

Nah, sekarang udah familiar kan dengan hak-hak anak. Tugas teman-teman sekarang adalah menyebarluaskan info ini dan membantu untuk memastikan kalau setiap anak mendapatkan haknya.

Jika ada yang melihat pelanggaran hak-hak anak, hal pertama yang dilakukan bisa dengan mengingatkan atau melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telp. 021-319 015 56 atau e-mail ke info@kpai.go.id.

Gue Tau, Kalo Lo ?

 

 

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *