Remaja Buruh Berhak Mendapatkan Perlindungan!

posted on 15/05/2014

 

buruh remaja1

 

Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah dinyatakan bahwa negara melarang orang tua atau perusahaan memperkerjakan anak di bawah umur. Tetapi nyatanya masih banyak teman-teman kita yang bekerja bahkan menjadi buruh remaja sejak lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Di Indonesia, diperkirakan terdapat 2,4 juta pekerja anak. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka sedikit lebih besar, yaitu 2,5 juta jiwa. Angka yang tercatat tersebut baru mencakup data anak jalanan, belum termasuk anak-anak yang terjun di sektor industri. Artinya, data teman-teman kita yang bekerja sebagai buruh remaja di pabrik ini, belum dihitung dalam data BPS dan disamakan posisinya dengan orang dewasa yang bekerja.

 

Perlindungan dari Kekerasan Seksual

Sebagai pekerja, mereka pun butuh perlindungan kerja layaknya pekerja lainnya. Sahabat GueTau perlu tahu, teman-teman kita ini juga rentan terhadap risiko lain, terutama kekerasan seksual. Ditambah lagi dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini tentu saja membuat kita juga ikut khawatir dengan perlindungan teman-teman remaja buruh yang bekerja di pabrik. Sampai hari ini belum ada perlindungan ketenagakerjaan buruh remaja apalagi yang berbicara tentang perlindungan kekerasan seksual.

GueTau mewawancarai Dian Novita dari organisasi Perempuan Mahardhika yang menggambarkan bagaimana situasi buruh remaja yang bekerja di pabrik. “Teman-teman remaja buruh ini rentan mengalami kekerasan seksual baik dari pengawas pekerjaan ataupun teman kerja,” tutur Dian. Dari pengalaman kasus yang pernah ia tangani, seorang remaja buruh perempuan pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman kerjanya. Faktor yang memungkinkan kejadian ini dapat terjadi antara lain karenakan fasilitas toilet umum bagi buruh perempuan yang kurang memadai. Saat itu keadaannya, toilet perempuan tidak ada air, maka korban memutuskan untuk menggunakan toilet laki-laki. “Teman laki-lakinya ini malah melecehkan korban dengan memukul salah satu bagian sensitif tubuh teman buruh remaja perempuan kita ini. Ketika dilaporkan ke personalia, persoalan diselesaikan hanya dengan jalan berdamai tanpa memberikan sanksi tegas pada pelaku,” terangnya kepada GueTau.

 

Kurangnya Akses Informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Menyedihkan ya, ketika kita tahu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa akses informasi tentang hak-hak kesehatan seksual masih kurang mudah dijangkau oleh teman-teman remaja buruh. “Di komunitas buruh masih sedikit sekali yang mengerti tentang kekerasan seksual. Sehingga ketika terjadi satu bentuk kekerasan pada mereka, mereka tidak bisa membela diri dan malah diam,” tambah Dian kepada GueTau. Padahal, teman-teman kita ini memiliki hak seksual yang salah satunya menyebutkan bahwa mereka berhak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan seksualitas. Dengan begitu, mereka tahu hak-hak mereka dan dapat membela diri jika seseorang melecehkan mereka.

Perempuan Mahardhika yang tergabung dengan Relawan Kawanku memiliki aktivitas untuk memberikan informasi tentang perlindungan remaja buruh dari kekerasan seksual. Selain itu, bekerja sama dengan Marsinah FM, teman-teman kita ini juga mengadakan kegiatan pelatihan perjanjian bersama untuk remaja buruh. Selain memberikan informasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi, remaja buruh juga dapat meningkatkan kapasitas supaya bisa membuat perjanjian bersama antara pihak buruh dan perusahaan. Nah, dari perjanjian ini, nantinya teman-teman remaja buruh ini dapat memuat aturan tentang perlindungan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Poin yang dapat disertakan, yaitu menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas terkait dengan seksualitas, serta akses ke pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang musti dijamin oleh pihak perusahaan. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Perempuan Mahardhika hendaknya bisa menjadi program perlindungan dan rekomendasi kebijakan baik dari pemerintah ataupun perusahaan yang memperkerjakan buruh remaja. Semoga pemerintah  dan perusahaan memperhatikan hal ini!

Sekian informasi tentang situasi kekerasan seksual terhadap remaja buruh dan perlindungan terhadap mereka. Semoga menambah wawasan Sahabat GueTau semua, ya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sahabat GueTau bisa mengirimkan e-mail ke info@Guetau.com.

 

 Ditulis oleh Liona Aprisof

 

Referensi:

  1. http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197901012005011-NANDI/artikel%20jurnal/Artikel_di_Jurnal_GEA.pdf__Pekerja_Anak_dan_Permasalahannya.pdf
  2. http://aliansiremajaindependen.org/informasi/resource-center/hak-kesehatan-seksual-dan-reproduksi-2.html

 

 

 

 

 

 

related post

Menyaksikan Aksi Women’s March Jakarta Melalui Bidikan Kamera

posted on 05/03/2017

“Aksi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.” Sebanyak 700 orang hadir dalam aksi Women’s

Hantu Perempuan dan Perkosaan

posted on 14/03/2016

“Perilaku korban pemerkosaan akan berubah, korban akan menarik diri dari lingkungan, dan mengalami gangguan psikis seperti menyalahkan dir

Merayakan Tubuhmu, Tubuhku, Tubuh Kita

posted on 13/03/2016

“Berkumpul di sebuah tempat sembari merayakan tubuh, bercerita, dan bernyanyi” Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *