Menguak 7 Tradisi Seksual dari Berbagai Belahan Dunia
“Ada beberapa yang tidak biasa kita lihat.” Beberapa negara memiliki budaya atau kebiasaan terkait hal seksual yang unik. Ya, ha
Siapa sih yang mau celaka? Tentu tidak ada seorang pun yang menginginkannya. Namun, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di lingkungan kerja. Nah, hal ini rupanya sudah diatur pemerintah dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat K3. Jadi, tidak ada salahnya jika Sahabat GueTau mempelajari lebih jauh mengenai K3, terutama yang memihak perempuan.
Apa itu K3?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman, baik bagi pekerjaannya, prusahaan, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. K3 juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Di Indonesia, hal ini telah tertuang di Undang-Undang No. 11970 dan No. 23/1992.
Berdasarkan undang-undang jaminan K3 tersebut, kebijakan ini merupakan hak bagi setiap pekerja di Indonesia. Selain itu, menurut pasal 12 UU No. 1 tahun 1970 menyebutkan kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut.
Bagaimana bentuk Kebijakan K3 yang Memihak Perempuan?
Adanya K3 diharapkan dapat meminimalisasi kecelakaan kerja sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja para tenaga kerjanya. Namun, perlu diingat bahwa hal ini tidak dapat disama ratakan antara laki-laki dan perempuan. Adanya perbedaan peraturan mengenai K3 ini dilatarbelakangi oleh perbedaan dalam hal anatomi dan fisiologis tubuh keduanya, namun kerap diperlakukan sama saat bekerja. Dengan adanya perbedaan tersebut, perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih dari laki-laki.
Perbedaan K3 laki-laki dan perempuan ini adalah meliputi jenis pekerjaan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan. Berikut bunyi peraturan mengenai K3 perempuan yang terdapat pada poin dalam pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003.
Krisdiatmiko, S.Sos., M.Si, dosen Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan menambahkan tentang aspek yang harus diperhatikan dalam K3 untuk perempuan. Setidaknya ada tiga aspek yang diperhatikan, antara lain sosal, natural, ekonomi, dan politik. Perhatian pada sosial yakni seperti keselamatan karyawati. “Seharusnya ada jaminan keselamatan perempuan yang bekerja di perusahaan ketika dia harus shift malam, ada fasilitas transportasi yang mengantarkan mereka pulang sampai rumah,” terang Kris, sapaan akrabnya. “Sedangkan pada aspek natural, meliputi cuti haid setiap bulan dan cuti hamil.”
Mengapa Kebijakan K3 yang Memihak Perempuan Begitu Penting?
Perhatian khusus pada tenaga kerja perempuan diperlukan karena berbagai alasan berikut.
Nah, itu tadi seputar Keselamatan dan Keselamatan Kerja pada perempuan yang perlu kamu pahami. Jika mau bertanya lebih lanjut, silakan kirim pertanyaan kamu ke [email protected].
Referensi: