Kenapa Aborsi Masuk Dalam Kategori Hak Asasi?

posted on 29/01/2017

“Aborsi selalu jadi kontroversi.”

Kontroversi mengenai aborsi sepertinya tidak akan selesai sampai waktu dekat, ya, Sahabat GueTau. Bagaimana tidak, kontroversi aborsi sudah terjadi sejak zaman Yunani kuno. Dulu, Hippocrates menentang aborsi dan tidak akan pernah memberikan saran untuk memilih aborsi sebagai jalan terakhir. Aristoteles memiliki pendapat lain. Menurutnya, aborsi adalah cara untuk mengendalikan kelahiran. Di kontinen Asia, aborsi dianggap hal yang biasa.

Dari masa ke masa, kontroversi mengenai aborsi membagi publik menjadi banyak kubu. Ada yang berpendapat bahwa aborsi sangat jahat karena membunuh manusia, ada pula yang berpendapat lain, bahwa aborsi adalah bagian dari hak asasi manusia.

Bagaimana menurut Sahabat GueTau? Sebelum terjebak dalam asumsi, mari kita lihat bagaimana sebenarnya posisi aborsi dalam Hak Asasi Manusia.

Di Indonesia, aborsi masih dianggap sebagai sebuah tindakan yang jahat karena membunuh janin yang seharusnya hidup. Ada hukum yang khusus mengatur mengenai aborsi di Indonesia, yakni Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014. Menurut peraturan tersebut, aborsi dapat dilakukan dengan beberapa kasus khusus, yakni jika keberlangsungan janin membahayakan ibu atau ibu sudah terlalu tua untuk hamil, juga pada korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Berkenalan dengan Aborsi Aman

Sayang sekali dalam penentuan seorang perempuan boleh melakukan aborsi atau tidak masih harus melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama. Hal ini kerap dipermasalahkan karena melanggar hak perempuan atas tubuhnya sendiri.

Isu aborsi tidak hanya menjadi kontroversi di Indonesia. Beberapa negara lain seperti El Salvador, Peru, dan Irlandia juga ikut menjadikan aborsi sebuah tindakan kriminal.

Beberapa negara lain seperti El Salvador, Peru, dan Irlandia juga ikut menjadikan aborsi sebuah tindakan kriminal.

Pada level internasional, PBB telah mengekspreksikan perhatiannya pada isu borsi. Apa saja yang digarisbawahi oleh PBB?

  1. Mengkriminalisasi akses kesehatan untuk perempuan merupakan bentuk diskriminasi
  2. Diperlukan perhatian khusus untuk korban perkosaan dan incest
  3. Aborsi harus dilakukan secara aman, mudah diakses, harganya terjangkau, dan berkualitas
  4. Selain konseling dan proses aborsi, prosedur pasca aborsi juga perlu diperhatikan
Baca juga: ‘Udah, Gugurin Aja!’ 

Melalui rincian informasi tersebut, PBB juga menganjurkan negara untuk menghormati keputusan perempuan untuk melakukan aborsi, serta mencabut tuntutan kriminal bagi praktisi yang membantu proses aborsi. Negara juga perlu mengakomodasi sarana medis alternatif jika ada dokter yang menolak untuk melakukan prosedur aborsi, seperti kasus di Peru.

Setelah menyimak penjelasan di atas, bagaimana pendapat Sahabat GueTau? Yuk, utarakan pendapatmu ke info@guetau.com!

 

 

related post

Aborsi Ilegal: Apa Saja Risikonya?

posted on 10/11/2015

Source “Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh remaja.” Berdasarkan kuti

Pro-Kontra Layanan Aborsi

posted on 24/10/2014

  Aborsi Sebagai Pilihan? Perbincangan mengenai aborsi masih selalu menimbulkan perbedaan pendapat.  Praktek aborsi yang dilakukan den

‘Udah, Gugurin Aja!’ Memang Bisa?

posted on 27/09/2014

  “Dipengaruhi oleh kalimat ‘mantra’ dari sinetron tadi, aborsi yang tidak aman tiba-tiba seakan menjadi mudah tanpa memperhitung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *