Pelarangan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

posted on 17/02/2014

fgm1

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut peraturan yang mengatur praktik sunat untuk perempuan. Sebab praktik sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan Afrika. Di Afrika, sunat perempuan dilakukan dengan cara mutilasi.”

(Ali Ghufron, Wakil Menteri Kesehatan)

Sahabat GueTau, apakah sudah pernah dengar tentang sunat perempuan? Praktik sunat perempuan di Indonesia masih terus menuai perdebatan dan pertanyaan, sementara banyak daerah di Indonesia, seperti Sumatra Barat, Madura, dan Sulawesi Selatan, praktik sunat perempuan masih menjadi tradisi. Berdasarkan hasil penelitian Population Council pada enam provinsi di Indonesia pada tahun 2001-2003, terdapat 28 persen masyarakat Indonesia melakukan sunat perempuan secara simbolik. Yang dimaksud dengan sunat simbolik adalah tidak adanya penghilangan bagian (eksisi), tetapi hanya memberikan sedikit goresan pada klitoris dan tidak membuang apapun, serta ada juga yang hanya menempelkan gunting di daerah labia minora, (Rudi, 2012 dalam Parentindonesia, 2012).

Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa sunat perempuan boleh dilakukan asal tidak menyimpang, yaitu hanya dengan menghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi klitoris; dan sunat perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi). Nah, kalau dari segi kesehatan sendiri, Dr. Rudy Sutedja, Sp. B dari RS Siloam Kebon Jeruk dengan tegas menyatakan bahwa dalam standar pelayanan kesehatan, sunat perempuan tidak dikenal dalam dunia medis.

 

Peraturan tentang Praktik Sunat Perempuan

Dalam wawancara di berbagai media, Kementerian Kesehatan telah mencabut peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 tentang pelaksanaan praktik sunat perempuan di Indonesia. Menurut Ali Qufron, wakil Menteri Kesehatan dalam wawancaranya dengan voaindonesia.com, sunat perempuan di Indonesia dilakukan dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitoris dengan menggunakan jarum steril tanpa melukainya.

Pasca pencabutan peraturan itu, kata Qufron, kementeriannya akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tenaga medis bahwa sunat perempuan tidak ada manfaatnya. Namun sayangnya, apabila ada tenaga medis yang tetap melakukan sunat perempuan, tidak ada sanksi yang dapat diberikan karena tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

 fgm2

Sumber : http://anaktangguh.files.wordpress.com/2008/12/anak-perempuan-tangguh.jpg

 

Apa kata masyarakat ?

Respon masyarakat terhadap aturan ini tentu beragam. GueTau mewancarai Sapariah Saturi, seorang wartawan bisnis yang pernah punya pengalaman melahirkan dengan seorang bidan.

“Kalau tidak salah, Kementerian Kesehatan sudah keluarkan imbauan agar anak perempuan tidak disunat. Tapi saya tidak tahu pasti aturannya. Hanya saja, khusus di rumah sakit, seperti pengalaman saya ketika melahirkan Diana, bidannya menyampaikan imbauan Kemenkes itu. Saya kira bagus, imbauan dimulai dari rumah sakit atau klinik dan dapat terus sampai ke level-level kecil misal di posyandu,” ungkapnya saat dimintai pendapat soal pelaksaan praktik sunat perempuan di Indonesia.

Peneliti Kalyanamitra, Djoko Sulistyo, mengatakan kepada voaindonesia.com  jika pencabutan peraturan menteri kesehatan tentang praktik sunat perempuan itu seharusnya disosialisasikan kepada semua pihak. Meski demikian, dia mengapresiasi pencabutan tersebut karena menurutnya, kebijakan tahun 2010 itu membuka peluang dan memberi otoritas bagi tenaga medis untuk melakukan layanan sunat perempuan.

“Harapannya, masyarakat Indonesia sadar betul bahwa praktik itu adalah praktik yang merugikan perempuan. Biarkan perempuan menikmati tubuhnya, biarkan perempuan punya hak atas tubuhnya,” ujarnya.

Bagaimana sahabat GueTau? Semoga dengan pencabutan peraturan ini, pemerintah bisa bergerak dengan mensosialisasikan hal ini secara merata ke seluruh wilayah Indonesia sehingga praktik sunat perempuan tidak terulang lagi. Bagi sahabat GueTau yang telah mengetahui hal ini, bisa ikut berbagi informasi, lho. Jika ada saran dan kritik silahkan kirim email ke info@guetau.com.

 

 Ditulis oleh Liona Aprisof

 

Referensi :

  1. http://parentsindonesia.com/article.php?type=article&cat=kids&id=77
  2. http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2013/02/130205_whosunatperempuan.shtml
  3. http://www.voaindonesia.com/content/peraturan-menteri-kesehatan-ri-soal-sunat-perempuan-telah-dicabut/1839905.html

related post

Sunat Perempuan di Beberapa Negara

posted on 25/02/2014

“Sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak seksual, salah satu bentuk pelanggaran yang kerap dialami perempuan.”  Hai sahabat Gu

Jenis-jenis Mutilasi Organ Kelamin Perempuan

posted on 21/02/2014

Sahabat GueTau, kalian pasti sudah sering mendengar fakta dan mitos yang simpang siur tentang sunat perempuan. Baca selengkapnya untuk infor

Dampak Buruk Sunat Perempuan

posted on 18/02/2014

 “Ada dampak negatif dari sunat pada organ perempuan, namun praktik ini sudah membudaya.” Hai Sahabat GueTau, kali ini GueTau akan meng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *