Sistem Perlindungan Anak, Apa Kabar?

posted on 26/03/2013

Februari 2013 lalu, seorang ayah di Jakarta Timur memperkosa putri kandungnya selama 5 tahun menjadi berita utama. Sepanjang Januari hingga Februari 2013, tercatat sudah ada 120 kasus yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak. Dari total kasus tersebut, 83 kasus di antaranya adalah kejahatan seksual pada anak-anak dengan korban terbanyak anak perempuan.

Padahal sudah sepuluh tahun UU Perlindugan Anak No. 23/2002 diterbitkan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk dua tahun setelah UU, namun kondisi anak Indonesia masih sangat memprihatinkan. Belum ada sistem perlindungan anak di Indonesia. Ada berbagai hambatan dalam melaksanakan UUPA, antara lain kurangnya sosialisasi sehingga kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak rendah. Di samping itu, peran masyarakat pun masih kurang.

Kita ambil contoh negara yang punya sistem perlindungan yang baik seperti Norwegia. Norwegia adalah negara dengan Index Pembangunan Manusia (IPM) nomor satu di dunia. Di negara ini, masyarakat dilibatkan dalam menyelesaikan masalah di lingkungannya. Bagaimana mereka melakukannya? Untuk melibatkan masyarakat dalam hal perlindungan anak, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang untuk ikut seleksi menjadi relawan di wilayahnya masing-masing.

Setelah lolos seleksi, mereka dilatih untuk menjadi mediator ataupun konselor di wilayah tempat tinggalnya, tanpa dibayar. Pertemuan rutin dilakukan untuk membahas kasus-kasus yang berkembang dan terjadi di masyarakat. Semua diselenggarakan secara profesional. Kerjasama pemerintah dengan kelompok masyarakat terjalin dengan baik.  Sebagai insentif, masyarakat yang menjadi relawan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah. Hubungan pihak sekolah dan orang tua juga berjalan dengan baik.

Di Negara Skandinavia ini, sekolah sangat memperhatikan perkembangan anak. Bagi orang tua yang anaknya melakukan kriminalitas, mereka harus mengawasi anaknya agar tidak melakukannya lagi. Pembinaan relawan juga dilakukan. Jika ada pengrusakan barang orang lain, orang tua harus membayar denda (dengan cara mencicil bagi yang tidak mampu) sebagai ganti rugi. Tidak hanya kasus anak, namun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga telah memiliki sistem yang baik. Hal ini disebabkan koordinasi antar instansi terkait berjalan dengan baik, Kementerian Pertahanan dan HAM menjadi koordinator dari penyelenggara perlindungan anak di Norwegia.

Di Indonesia, sebenarnya, semua telah dilakukan dan dapat dilakukan. Misalnya, di Indonesia ada perangkat untuk pengawasan yang diselenggarakan oleh masyarakat (community watch), karena kita memiliki RT (Rukun Tetangga dan RW (Rukun Warga). Kita juga memiliki Tim Penggerak PKK dari Pusat sampai daerah bahkan dengan 10 Programnya dan berbasis 10 rumah tangga (Dasa Wisma). Namun, belum ada sistem yang baik di Indonesia dan saat ini tidak terdengar lagi program-program yang baik yang melibatkan masyarakat. Walaupun sejak 10 tahun lalu, dalam UUPA telah dinyatakan dengan tegas bahwa kekuasaan orang tua dapat dicabut jika menelantarkan anak dan orang tua juga bisa mendapatkan sangsi pidana jika mengeksploitasi anak. Sayangnya, semua ini belum sepenuhnya berjalan.

Hambatan lainnya yakni sistem otonomi daerah yang cenderung menyulitkan pelaksanaan di lapangan, seperti adanya Peraturan Daerah yang tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah Pusat, seperti ada Perda yang memungut biaya untuk pembuatan akta kelahiran. Jika dicermati, tentu hal ini bisa membawa dampak buruk bagi sistem perlindungan anak.

Akibat dari hambatan dalam pelaksanaan perlindungan anak, sampai tahun 2013 ini dapat dilihat kasus anak semakin banyak diketahui masyarakat dari media massa. Namun, sejauh mana penanganan kasus anak dilakukan dan berapa banyak anak yang telah terlindungi dan terpenuhi hak-haknya tidak diketahui dengan pasti. Jadi, dimanakah system perlindungan anak?

___

Ditulis oleh: Deni, Kontributor Guetau.com

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *