Paedofil ≠Homoseksual ≠ Pelaku Kekerasan

posted on 05/06/2014

jis 

 

“…tersangka merupakan penjaga toilet dan dilakukan di tempat para siswa cuci tangan dan buang air kecil. Mereka punya penyakit psikis yang termasuk dalam golongan homo…”- Kompol Rikwanto

 

Apakah Sahabat GueTau setuju dengan pernyataan Kompol Rikwanto tersebut? Atau justru ragu dan bingung? Nah, sebaiknya kamu baca artikel GueTau berikut ini supaya tidak bingung lagi. GueTau akan membahas sedikit mengenai paedofil, homoseksual dan pelaku kekerasan seksual.

Menurut sahabat GueTau, apasih paedofil itu? Paedofil adalah gangguan psikoseksual yang mana fantasi atau tindakan seksual dengan anak-anak prapubertas merupakan cara untuk mencapai gairah dan kepuasan seksual. Singkat kata, Sahabat GueTau bisa menyebut paedofil adalah gangguan seseorang (baik laki-laki, perempuan atau lainnya) yang menyukai dan atau berfantasi berhubungan seksual dengan anak-anak yang belum pubertas. Perilaku ini dapat menargetkan anak-anak berjenis kelamin sama atau berbeda dengan pelaku. Ada beberapa pedofil tertarik pada anak saja,namun sebagian pedofil lainnya ada yang dengan orang dewasa dan anak-anak.

Lalu, bagaimana dengan homoseksualitas? Homoseksualitas adalah suatu orientasi seksual dimana seseorang tertarik kepada sesama jenis kelamin ataupun gender baik secara seksual maupun emosional.

 

Paedofil vs Homoseksual

Kira-kira ada tidak ya hubungan antara homoseksual dengan paedofil? Tentu tidak ada hubungannya, karena homoseksualitas adalah ketertarikan secara normal namun paedofil adalah ketertarikan yang berupa gangguan. Paedofil bisa saja merupakan paedofil yang heteroseksual, homoseksual ataupun biseksual. Jadi, sebenarnya benar atau tidak sih pernyataan dari kompol Rikwanto terkait pelaku tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) yang telah disebutkan di atas? Pernyataan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar. Seperti yang sudah dijelaskan tadi, bahwa homoseksualitas adalah ketertarikan seseorang kepada sesama jenisnya, bisa tertarik kepada sebayanya, lebih tua ataupun anak-anak (paedofil). Seharusnya, kompol Rikwanto mengganti “golongan homo” menjadi ‘paedofil.

 

Paedofil vs Tindak Kekerasan

Seorang paedofil lebih tertarik secara seksual dengan anak-anak. Apakah Sahabat GueTau berpikir bahwa seorang paedofil pasti melakukan kekerasan pada anak? Menurut Gregory Herek, psikolog di University of California, tidak semua insiden kekerasan seksual dilakukan oleh paedofil. Ia juga menjelaskan bahwa seorang paedofil yang tertarik pada anak-anak namun juga bisa tertarik kepada yang seusianya, dan bahkan seorang paedofil bisa juga tidak pernah benar-benar terlibat dalam kontak seksual dengan anak-anak. Lalu, ia juga menjelaskan bahwa seorang paedofil bisa saja hanya tertarik kepada pencitraan seorang anak, sehingga seorang paedofil hanya berfantasi kepada anak-anak.

Jadi Sahabat GueTau, paedofil itu merupakan ketertarikan, bukan? Maka, seorang paedofil belum tentu melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak. Dan kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja bahkan orang terdekat sekalipun.  Intinya, adalah salah besar jikamenganggap seorang paedofil pasti melakukan kekerasan seksual kepada anak. Kesimpulan dari semuanya adalah paedofil, homoseksualitas dan tindak kekerasan adalah hal yang benar-benar berbeda. Yuk berhenti mengkriminalkan homoseksualitas hanya karena kasus paedofil yang terjadi di JIS.

 

Ditulis oleh Achmad Mujoko

 

Referensi:

1. Koe Kort, Ph.D, Homosexuality and Pedophilia: The false link. 2003 (http://www.huffingtonpost.com/joe-kort-phd/homosexuality-and-pedophi_b_1932622.html).

related post

Bentuk-bentuk Diskriminasi yang Dialami Oleh LGBTIQ

posted on 19/05/2015

“Teman-teman LGBTIQ juga manusia, yang memiliki hak asasi sama seperti manusia lain. Jadi tidak seharusnya mereka mendapat diskriminasi ha

Hentikan Stigma terhadap Korban Kekerasan Seksual!

posted on 01/04/2015

Mereka bukanlah objek yang harus dihakimi. Namun, sebaliknya mereka adalah objek yang harus kita lindungi agar tidak ada lagi anak bangsa ya

Remaja Buruh Berhak Mendapatkan Perlindungan!

posted on 15/05/2014

    Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah dinyatakan bahwa negara melarang orang tua atau perusahaan memp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *