Statusmu Harimaumu

posted on 29/02/2016

    “Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.“

Akses internet memudahkan kita untuk berinteraksi dengan siapapun dari berbagai belahan dunia dengan berbagai latar
belakang yang berbeda. Namun masalahnya, ada saja orang yang tidak memiliki toleransi terhadap perbedaan dan mengekspresikan rasa kebenciannya tersebut secara online.

Pernahkah kamu melihat ada status Facebook yang menjelek-jelekkan seseorang? Atau justru menjatuhkan suatu kelompok tertentu? Atau mungkin mengolok-olok pemerintah?

Dalam sebuah survei online yang dilakukan oleh Council of Europe dalam kampanyenya No Hate Speech Movement, 78% responden menyatakan bahwa mereka sangat sering menjumpai ucapan kebencian online. Pada survei tersebut, tiga kelompok yang paling sering menjadi sasaran ucapan kebencian adalah kelompok LGBT, Muslim, dan perempuan.

Berbagai negara di dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang ucapan kebencian. Contohnya adalah Inggris, Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan adalah tindakan kriminal ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.

Di Brazil, negara mempunyai konstitusi yang melarang munculnya atau berkembangnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigaan antarkelas, dan lain-lain.

Sementara itu di Turki, seseorang akan divonis penjara selama satu sampai tiga tahun apabila melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah. Lalu, bagaimana dengan peraturan tentang ucapan kebencian di Indonesia?

Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015

Pada tanggal 8 Oktober 2015 lalu Kepala Polisi RI, Jenderal Badrodin Haiti, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 yang dikirimkan ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh Indonesia.

Menurut surat edaran tesebut, ucapan kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspek-aspek yang menjadi target ucapan kebencian tersebut meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, disabilitas, dan juga orientasi seksual.

Ucapan kebencian tersebut dapat disampaikan melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Untuk dunia informasi teknologi, kita memiliki undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Teknologi Elektronik (UU ITE). Dalam undang-undang ini diatur hukuman bagi para pelanggar di bidang informasi teknologi, termasuk orang-orang yang melakukan ucapan kebencian secara online. Ucapan kebencian online dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan tersebut. Berikut adalah pasal yang menyinggung tentang ucapan kebencian:

Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE:
“Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.”


Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal yang mengatur tindakan ucapan kebencian terhadap individu semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI tentang Penghinaan ,khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :

• Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
• Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
• Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
• Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Nah, sekarang sudah tahu kan kalau menebarkan kebencian di media sosial bisa terjerat hukum? Kita boleh saja berpendapat, tapi harus bisa menghargai hak orang lain juga ya. Mari lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial! Jangan sampai menyebarkan kebencian, pencemaran nama baik, atau provokasi. Apakah kamu memiliki pertanyaan tentang hukum ucapan kebencian di indonesia? Langsung kirimkan saja ke info@guetau.com!

Oleh Helmi Akbar

Referensi:
1. www.coe.int
2. www.nohatespeechmovement.org
3. http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite
4. www.hukumonline.com

related post

Kata Mereka: Dena Rachman Tentang Bullying di Dunia Maya

posted on 11/11/2016

“Mantan bintang cilik yang kini seorang perancang sepatu, Dena Rachman, sangat terbuka dan bangga dengan transformasinya menjadi seora

Awkarin dan Kebiasaan Remaja Kekinian di Media Sosial

posted on 29/09/2016

‘Like dong foto gue di Instagram!’ Kalimat di atas jadi kalimat yang familiar di telinga kita saat teman kita baru saja memposting satu

7 Langkah Aman Gunakan Media Sosial

posted on 16/01/2016

Sumber “Penelitian yang dipublikasikan pada Psychology Today menunjukkan, orang yang gemar selfie umumnya haus perhatian dan menginginkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *