Bicara Tentang Pernikahan Anak

posted on 04/03/2014

nikah anak 5

Sahabat GueTau, pernikahan anak yang terjadi di Indonesia ternyata masih cukup tinggi. Seperti yang dikutip dari pernyataan kepala BKKBN, jumlah pernikahan pada usia dini atau usia anak (sesesorang yang berusia kurang dari 18 tahun) mencapai angka rata-rata 48 per 1.000 pernikahan pada tahun 2013. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan.

 

Dampak yang Ditimbulkan

Taukah Sahabat GueTau akan dampak dari pernikahan usia anak? Berikut penjelasannya:

1. Dampak pada anak

Pada anak atau remaja yang usianya belum cukup untuk menikah, alat- alat reproduksinya masih belum berkembang secara sempurna. Maka dapat dikatakan, mereka belum siap untuk melakukan hubungan seksual karena dapat menimbulkan luka pada organ seksual, trauma berkepanjangan, serta infeksi yang membahayakan organ tersebut. Angka kematian pun meningkat akibat usia terlalu muda untuk melahirkan. Selain itu, di banyak situasi, anak perempuan yang menikah juga rentan terhadap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik dari suami ataupun keluarga suaminya tersebut.

 

 2. Dampak pada masyarakat

Masyarakat yang patriarki menempatkan perempuan sebagai posisi yang lebih rendah daripada laki-laki, sehingga menimbulkan anggapan bahwa perempuan sebatas objek seksual saja. Akibat jangka panjangnya yakni peningkatan kemiskinan yang dapat terjadi karena rendahnya pendidikan yang ditempuh para perempuan dikarenakan menikah pada usia sekolah. Selain itu, kemampuan para orang tua muda tersebut untuk mendorong anak-anak mereka untuk mencapai masa depan yang lebih baik, juga masih rendah.

 

Padahal ya Sahabat GueTau, ternyata pernikahan usia anak sudah dibahas dan sekaligus dilarang dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  1. Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
  2. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  • UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  1. Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak (kurang dari 18 tahun),

 

Fakta Kasus

nikah anak

Bupati Garut Aceng H.M Fikri yang terkenal dengan kasus ‘nikah kilat’nya dengan Fany Oktora, menikah pada 14 Juli 2012 dan bercerai melalui SMS. Padahal, saat itu Fanny masih berusia 17 tahun. Tentu saja, hal ini melanggar pasal UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang mengharuskan seseorang menikah minimal pada usia 18 tahun.

nikah anak 2

Ada lagi cerita tentang seorang “Syekh” yang juga dianggap melanggar pasal UU PA No. 23 tahun 2002, yang pada tanggal 8 Agustus 2008 secara agama menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun dan baru saja lulus dari SD.

Nah Sahabat GueTau, dari informasi di atas, semoga menyadarkan kamu betapa bahayanya pernikahan usia anak dan diharapkan dengan informasi tersebut membuatmu berpikir lebih panjang sebelum memutuskan untuk menikah, serta ikut menentang pernikahan usia anak, khususnya di Indonesia.

nikah anak 4

Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, silahkan e-mail melalui info@Guetau.com

 

Ditulis oleh Apoh

 

Referensi :

  1. http://www.jurnas.com
  2. http://alfiyah23.student.umm.ac.id
  3. http://www.suarapembaruan.com
  4. http://www.antaranews.com

 

 

 

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *