Refleksi: Hari Perdamaian Internasional

posted on 26/10/2013

“Ketika manusia tidak lagi berhasrat terhadap kekuasaan yang menindas maka saat itulah perdamaian dunia bisa kita raih”

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

Memaknai Damai dalam Arti yang sebenarnya

Sahabat Guetau, tanggal 21 September memang sudah lewat tanpa perayaan atau pemaknaan mendalam dari remaja yang merupakan bibit unggul penerus masa depan bangsa. Dalam sidang umum PBB, 28 September 2001 telah disetujui resolusi Nomor 55/282 yang menetapkan tanggal 21 September sebagai International Day of Peace. Banyaknya konflik bersenjata yang menghilangkan jutaan nyawa dan merampas hak- hak jutaan manusia menjadi alasan kenapa tanggal 21 ditetapkan sebagai Hari Perdamaian Internasional.

Sahabat Guetau, kata damai mengandung makna positif yang bisa diartikan, sebagai bebas dari penjajahan, bebas dari perang, bebas dari penindasan, bebas dari rasa takut, bebas dari pelecehan dan kekerasan, dan bebas mengekspresikan segala bentuk keinginan atas tubuh kita sendiri.

Melihat dari makna bebas diatas, menurut sahabat Guetau apakah saat ini kita sudah memperoleh kedamaian? Kalau menurut Guetau tidak! Karena petani di Negara kita masih miskin, buruh pabrik tidak bisa mendapatkan kontrakan yang layak, orang miskin tidak bisa sekolah, orang miskin tidak boleh sakit karena biaya berobat tidak mampu mereka jangkau. Sebagai remaja kita harus peduli terhadap lingkungan sosial dan menyelami permasalahan yang terjadi agar kita tidak menjadi remaja yang apatis (red: tidak mau tau).

 

Apakah Perempuan dan Transgender juga berhak menikmati makna damai: kesejahteraan?

Perdamaian2

Nah kali ini kita ngobrol agak serius ya sahabat guetau, hehe gak apa-apa dong ya :D. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 yaitu 237,641juta jiwa. Dengan presentase 50,17% laki-laki dan 49,83% perempuan.  Jumlah penduduk yang cukup padat menimbulkan persaingan yang cukup ketat dalam mencari pekerjaan sehingga buruh perempuan yang dinilai tidak produktif jarang diserap tenaganya untuk dipekerjakan oleh perusahaan. Selain itu, buruh atau pekerja perempuan seringkali mengalami pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja atau di tempat umum. Masih segar di ingatan kita bagaimana  seorang korban perkosaan di Jakarta disalahkan karena memakai rok mini sehingga dianggap memancing nafsu pelaku. Indonesia adalah salah satu Negara yang meratifikasi DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) yang di dalamnya mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak dan hak tersebut berlaku tidak terbatas selama tidak mengganggu dan mengurangi hak asasi orang lain. Apakah boleh kita salahkan korban perkosaan yang memakai rok mini? Bukankah rok mininya tidak mengganggu dan mengurangi hak asasi manusia lainnya? Justru pelaku perkosaanlah yang melanggar nilai HAM itu sendiri.

Dalam institusi terkecil yaitu keluarga, perempuan selalu dihubungkan dengan pekerjaan domestik di dalam rumahnya seperti memasak, menimba air, mencuci, dan melayani yang lebih tua seperti ayah dan kakak. Begitu juga dalam hal pendidikan, anggota keluarga laki-laki lebih di prioritaskan menempuh pendidikan, perempuan di pinggirkan karena anggapan bahwa percuma saja sekolah tinggi toh nanti ujung-ujungnya ke dapur juga. Karena pendidikan yang rendah perempuan jarang menempati posisi strategis dalam sebuah perusahaan.

Selain perempuan, LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) juga sering menanggung beban stigma dan diskriminasi dari masyarakat.  Transgender misalnya sering mengalami penolakan dalam dunia kerja. Jarang atau bahkan tidak ada transgender di Negara kita yang menduduki kursi di parlemen atau posisi strategis lainnya dalam sebuah pemerintahan atau posisi lainnya di masyarakat. Stigma “penyakit sosial” yang dilekatkan kepada transgender membuat mereka seringkali  di tolak oleh sistem. Akibatnya tidak banyak pilihan pekerjaan yang bisa mereka lakukan selain berwiraswasta atau menjadi buruh. Melihat contoh di atas dapat dipastikan bahwa perempuan dan Transgender adalah warga Negara yang memiliki kesamaan nasib yaitu di tindas dan di pinggirkan oleh sistem dan Negara.

Pepatah bijak mengatakan “Negara yang besar adalah Negara yang mampu menjamin hak-hak warga Negaranya”. Jika ingin menjadi Negara yang besar, Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan terhadap warganya. Selain itu, sebagai warga Negara kita juga wajib menjaga nilai HAM dengan menghormati hak orang lain tanpa memandang jenis kelamin, status sosial, suku, agama bahkan orientasi seksual.

Sedikit refleksi yang bisa Guetau gambarkan untuk sahabat Guetau, semoga bisa menumbuhkan rasa peka dan kepedulian yang tinggi terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar kita. Sahabat Guetau juga bisa mencari bentuk refleksi lainnya dalam memaknai perdamaian dan diskusikan bersama teman sehingga dapat menambah wawasan. Nah kalau bahasa artikel ini susah dipahami Guetau menerima kritik dan saran sahabat Guetau di info@guetau.com.

 

Ditulis oleh Maria Yano

related post

Persyaratan bebas LGBT untuk masuk Universitas Andalas

posted on 30/04/2017

“Pendidikan adalah hak segala bangsa.” Universitas Andalas mengeluarkan persyaratan yang mengundang kontroversi. Agar seserang b

The Danish Girl: Tentang Perjuangan

posted on 03/03/2016

Kalau Sahabat GueTau pernah mendengar lagu ‘berawal dari tatap’, begitulah film The Danish Girl ini bermula. Dari tatapan timbul

#CariTau 7 Mitos HIV dan AIDS

posted on 28/12/2015

Sumber “Hingga saat ini HIV telah membunuh sekitar 39 juta orang, akan tetapi bahaya sesungguhnya adalah kesalahpahaman dan juga stigma ak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *