Sedikit tentang SOGI (Sexual Orientation & Gender Identity) dan HAM

posted on 30/12/2012

Pada tanggal 24 hingga 27 September 2012, saya ditunjuk untuk mewakili Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) dalam Training SOGI dan HAM yang dilaksanakan oleh Arus Pelangi, bertempat di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat.

Acara yang berlangsung selama 4 hari ini mengundang sekitar 30 peserta dari kalangan komunitas maupun individu, dari kalangan LGBTIQ maupun non LGBTIQ. Adapun perwakilan komunitas yang hadir di antaranya, selain dari YIFoS, yakni dari Arus Pelangi, SWARA, Yayasan Srikandi Sejati, dan SEHAMA KONTRAS.

SOGI

Dua hari pertama, kami dikenalkan dengan materi SOGI yang difasilitatori oleh Agustine dari Ardhanary Institute. SOGI sendiri merupakan singkatan dari Sexual Orientation and Gender Identity. Peserta diajak untuk memahami apa itu seks, gender, seksualitas, identitas gender, ekspresi gender, orientasi seksual, dan identitas seksual. Pada intinya, kami diajak untuk membedakan apa itu seks (mengacu kepada perbedaan biologis manusia dilihat dari alat reproduksi dan kromosomnya) dengan gender (pembedan sifat, peran, dan posisi antara laki-laki, perempuan, transgender yang dipengaruhi oleh berbagai pranata sosial dan merupakan sebuah konstruksi yang dapat dipertukarkan dan dipersilangkan).

Lebih dalam lagi, kami memahami apa itu identitas gender (bagaimana seseorang mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki, perempuan, transgender?), ekspresi gender (bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya, apakah maskulin, feminin, androgini?). Kemudian juga membedakan orientasi seksual (kepada jenis kelamin/gender mana seseorang tertarik) dengan identitas seksual (bagaimana seseorang mengidetifikasi dirinya sehubungan dengan orientasi mereka, apakah gay, lesbian, biseksual?)

Dengan demikian kita dapat mengenal apa LGBTIQ itu. LGBTIQ merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Transseksual, Intersex, Queer, dan Questioning. Penting untuk ditekankan bahwa keragaman identitas seksual dan gender bukanlah sesuatu yang salah dari segi kesehatan. Sejak tahun 1990-an, World Health Organization (WHO) telah mencabut homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. Kementrian Kesehatan RI pun mengikuti hal tersebut dengan dicabut dari Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ). Dengan demikian homoseksualitas merupakan varian biasa dari seksualitas manusia.

Hanya saja memang dalam masyarakat kita, heteronormativitas masih diyakini sebagai sesuatu yang paling benar. Misalnya saja, ketika seorang bayi berjenis kelamin laki-laki lahir, ia diharapkan kelak menjadi laki-laki yang maskulin dan tertarik kepada perempuan. Begitu pula ketika seorang bayi berjenis kelamin perempuan lahir, ia diharapkan kelak menjadi perempuan yang feminin dan tertarik kepada laki-laki. Bagaimana dengan bayi yang lahir dengan identifikasi jenis kelamin yang tidak jelas (padahal interseks)? Akan menjadi masalah tersendiri. Bagaimana jika anak laki-laki itu kemudian menyukai sesama laki-laki, atau anak perempuan itu kemudian lebih nyaman dengan sifat maskulin?

Inilah sebabnya mengapa ketika manusia lahir, pada dasarnya yang dapat kita identifikasi adalah jenis kelaminnya. Seksnya. Kita tidak dapat memastikan, dan bahkan tak berhak menentukan, orientasi seksualnya maupun identitas gendernya. Adalah merupakan hak bagi setiap orang untuk menentukan identitas gender dan seksualnya, dan konsep ini perlu dipahami secara komprehensif dalam lingkup pemenuhan hak asasi manusia.

HAM

Dua hari berikutnya, difasilitatori oleh Resraria Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kami diajak untuk mengenal konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Dari banyak definisi HAM, pada dasarnya, HAM adalah hak yang dimiliki oleh kita simply karena kita adalah manusia. Kemudian, ada enam prinsip HAM, yakni universal, inheren, interdependen, indivisible, interrelated, dan non diskriminasi. Non diskriminasi berarti bebas dari pembedaan, pengucilan, pengecualian, dan pembatasan.

Adalah negara yang berkewajiban memenuhi HAM warganegaranya. Ada empat fungsi negara dalam pemenuhan HAM, yakni to respect, to protect, to promote, dan to fulfill. Kemudian, penting untuk mengidentifikasi mana yang merupakan pelanggaran HAM, mana yang merupakan tidak kejahatan. Sebuah pembunuhan adalah tindak kejahatan, namun apabila negara membiarkan kasus tersebut tidak terselesaikan, maka negara telah melakukan pelanggaran HAM karena negaralah yang wajib memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup. Ada dua cara negara melakukan pelanggaran HAM, yakni dengan melakukan (by comission), maupun dnegan abai (by omission).

Pengemban hak asasi adalah setiap orang, sedangkan pengemban kewajiban adalah negara dan lembaga non negara yang mempunyai otoritas mirip seperti negara, seperti misalnya kelompok militan maupun perusahaan multinasional.

Terkait dengan LGBTIQ, ternyata penerapan prinsip-prinsip HAM tidak semudah pada kelompok identitas lainnya. Hal ini disebabkan karena persepsi masyarakat sendiri tentang LGBTIQ masih bias. Beberapa pandangan agama masih cenderung mendiskriminasi hak-hak LGBTIQ. Ketidaktahuan ini, selain karena disebabkan oleh intervensi pandangan agama yang dogmatis, juga dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai keberagaman seksual dan gender. Seperti yang kita ketahui bersama, hingga saat ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan belum mengizinkan Pendidikan Seksualitas Komprehensif masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Selain karena faktor bias di masyarakat, ada pula hak-hak yang dianggap lebih penting selain pemenuhan hak LGBTIQ, juga adanya pemahaman HAM yang tidak utuh. Padahal hak LGBTIQ adalah sama dengan hak asasi manusia, tidak terkecuali.

Ada satu instrumen yang dapat menjembatani HAM dengan LGBTIQ, yakni Yogyakarta Principle atau Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Ini merupakan suatu tatatan prinsip-prinsip dalam penerapan UU HAM yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip-prinsip ini disusun oleh sekelompok ahli hukum dan Ham dari berbagai negara. Prinsip-prinsip tersebut dilakukan melalui seminar internasional di UGM pada 6-9 November 2006.

Prinsip-prinsip Yogyakarta mencakup standar HAM dan aplikasinya dalam isu orientasi seksual dan identitas gender, seperti masalah eksekusi di luar hukum, kekerasan dan penyiksaan, akses pada keadilan, privasi, non diskriminasi, hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, mendapatkan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, imigrasi dan isu pengungsian, partisipasi publik, dan lain-lain. Prinsip-prinsip Yogyakarta memang belum memiliki kekuatan hukum, namun prinsip-prinsip ini bersifat universal dan dapat digunakan sebagai referensi maupun rekomendasi bagi kegiatan advokasi HAM terkait isu orientasi seksual dan identitas gender.

Tidak hanya mempelajari teori-teori HAM, kami juga diajak untuk melakukan studi kasus dan simulasi advokasi berdasarkan kasus kriminalisasi waria yang terjadi di Jakarta pada tahun 2009.

Terakhir, masing-masing dari peserta diajak untuk menulis kira-kira apa yang menjadi keinginan mereka terkait dengan pemenuhan HAM berbasis seksualitas. Kami juga diminta untuk menulis perubahan apa saja yang harus dilakukan agar keinginan tersebut tercapai. Perubahan perlu terjadi secara struktural (hukum, peraturan perundang-undangan), kultur (norma, etika, pranata sosial, agama), dan struktur (aparat penegak hukum).

Melihat cita-cita sesama peserta ternyata sangat menarik, ada yang menginginkan keterlibatan penegak hukum dari kalangan LGBTIQ, seperti misalnya polisi dari kalangan transgender. Ada pula yang punya cita-cita personal seperti dapat mengenalkan partnernya kepada keluarga. Menarik.

Mengikuti training SOGI dan HAM merupakan yang kali pertama bagi saya. Meski katanya training sejenis ini idealnya dilaksanakan 7 hari, tetapi dalam 4 hari saya rasa materinya sudah cukup komprehensif. Banyak yang dapat saya bawa pulang dan saya share ke komunitas saya, ke lingkungan pertemanan saya. Banyak insight baru yang saya dapatkan. Perspektif baru. Teman-teman baru dari berbagai kalangan, LGBTIQ maupun non LGBTIQ yang memiliki concern yang sama.

Training ini juga sekaligus memberikan bekal pengetahuan yang dapat saya bagikan dalam rangka menyosialisasikan SOGI dan HAM kepada masyarakat melalui media-media yang ada. Harapan terbesar saya adalah semoga kita dapat sedikit demi sedikit mengurangi stigma dan diskriminasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Indonesia adalah tempat bagi keragaman, maka justru akan aneh jika kita masih bermasalah dengan hal yang satu ini.

___

Diceritakan oleh: Gomat, dan juga dimuat di blog pribadinya

related post

One thought on “Sedikit tentang SOGI (Sexual Orientation & Gender Identity) dan HAM

  1. celine says:

    jadi sebenarnya sexual orinetation itu apa ya?

Leave a Reply to celine Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *