Pendidikan di Lapas: Tanggung Jawab Siapa?

posted on 19/06/2013

Menurut pandangan masyarakat umum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat yang berisi para kriminal dan menakutkan. Namun, hal ini tidak bisa menjadi alasan pendidikan di dalamnya tidak diperhatikan, khususnya bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara. Telah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan bangsa Indonesia pun salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka tidak ada alasan negara untuk mengelak dari amanat undang-undang tersebut. Didukung oleh pasal 31 dalam UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kita tahu bahwa anak adalah generasi penerus bangsa. Maka dari itu, meskipun dalam lapas, mereka tetap membutuhkan pendidikan. Seperti yang lain, anak yang baru keluar dari lapas biasanya akan distigma dan didiskriminasikan. Hal itulah yang akhirnya membuat anak yang baru keluar dari lapas melakukan tindak kriminal lagi.

Berarti kita sebenarnya sudah tahu bahwa anak-anak yang di dalam lapas perlu juga pendidikan, misalnya pendidikan sekolah seperti kejar paket A,B,C sampai pendidikan keterampilan. Hal itu dilakukan agar setelah mereka keluar dari lapas,mereka bisa memanfaatkan pendidikan atau keterampilan yang sudah mereka dapat di lapas.

Contohnya lapas anak tanggerang, Lapas Anak Pria Tangerang merupakan salah satu lapas yang sudah menerapkan program pendidikan di dalamnya. Program pendidikan yang dijalankan di lapas ini terdiri dari pendidikan formal maupun pendidikan informal. Program pendidikan formal yang diberikan adalah tingkan SD, SMP, dan program kejar paket A, B, dan C. Sejak tahun 2005, para Andikpas mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan studinya.

Tapi jangan salah Sahabat GueTau, permasalahan setiap lapas anak hampir sama,yaitu keterbatasan guru pengajar di lapas. Itu semua ketiadaan dana yang dimiliki oleh setiap lapas anak yang ada di negeri ini. Sehingga akhirnya tidak ada guru yang mengajar di lapas dan walaupun ada, kualitas guru yang mengajar cenderung masih rendah. “Permasalahan muncul di lapas anak yang terletak di daerah dan kota-kota kecil, hal ini terbentur dengan otonomi daerah yang tentunya berhubungan erat dengan masalah pendanaan”, ujar Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Memang susah kalau sudah berbicara dengan dana, hehe. Tapi kalau kita lihat pasal 31 seperti yang di atas,pasti kita tahu yang bertanggung jawab atas itu semua siapa dan seharusnya yang bertanggung jawab itu juga menyediakan dana untuk pendidikan anak-anak di lapas. *lirik pemerintah*

related post

6 Keuntungan Ikut Organisasi Sekolah Atau Kampus

posted on 24/02/2017

  “Musim seleksi penerimaan siswa dan mahasiswa baru sudah dekat. Apa rencanamu di sekolah atau kampus baru?” Sahabat GueTa

Mengenal Layanan Pendidikan bagi Remaja Down Syndrome

posted on 22/03/2015

  Tahukah kamu jika setiap 21 Maret diperingati sebagai Hari Down Syndrome Sedunia? Pada tanggal tersebut, organisasi down syndrome di

Mengenal Undang-Undang Sistem Peradilan Anak

posted on 31/07/2014

    “Berbicara soal peradilan untuk anak, sepertinya akan menjadi sebuah pembahasan yang sangat cukup menarik untuk dikupas tunt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *