Pro-Kontra Layanan Aborsi

posted on 24/10/2014

collage

 

Aborsi Sebagai Pilihan?

Perbincangan mengenai aborsi masih selalu menimbulkan perbedaan pendapat.  Praktek aborsi yang dilakukan dengan dalih untuk menyelamatkan si perempuan karena faktor kesehatan, hingga praktik secara illegal.  Jadi, bagaimana perkembangan topik aborsi sejauh ini?

Meski pengguguran kandungan (aborsi) sudah dilarang oleh hukum, tetapi pada kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan yang mengalami aborsi. Setiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukannya. Hukum yang ada pun belum cukup memadai untuk melihat dan mempertimbangkan alasan dan faktor yang ada, seperti kehamilan akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain dan termasuk juga KB yang tidak efektif.

 

Mirisnya, larangan aborsi  bukannya melindungi perempuan, namun malah berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dan mengakibatkan kematian. Dari data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu hamil disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.

 

Bahkan saat ini pun muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya mencakup tentang masalah pro dan kontra dari legalisasi layanan aborsi. Sebagian besar masyarkat menganggap peraturan tersebut adalah tidak benar, karena jelas dalam agama jika aborsi merupakan salah satu dari tindakan pembunuhan di mana dalam hal tersebut dilarang keras. Maka dari itu, sebagian masyarakat meminta pemerintah agar meninjau ulang PP No. 61 tersebut.

 

Dalam perjalanannya, PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya juga membahas tentang layanan aborsi yang aman serta legal, masih menjadi perbincangan yang hangat. Berbagai pendapat yang muncul juga cukup bervariasi, ada yang mendukung dengan alasan jika wanita tersebut adalah merupakan korban dari tindak kekerasan seksual seperti halnya kasus perkosaan dan juga semisal termasuk dari salah satu wanita yang gagal dalam program KB (Keluarga Berencana) boleh melakukan tindakan tersebut, tetapi juga harus melalui proses dan juga prosedur yang memang sangat cukup ketat dan juga sangat selektif. Hal tersebut disebabkan agar tindakan tersebut disalahartikan oleh beberapa pihak  termasuk oleh remaja itu sendiri, kurangnya informasi yang memadai serta komprehensif yang didapatkan oleh remaja,  bisa menjadi hal yang sangat fatal terlebih dalam dinamika pro-kontra layanan aborsi tersebut.

Dan hingga sampai saat ini, perdebatan panjang terkait pembahasan masalah PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi yangmembahas terkait tentang layanan aborsi yang aman, masih terus menjadi sebuah topik yang ironinya adalah hal tersebut juga sangat berbanding terbalik dengan keadaan layanan kesehatan yang ada saat ini. Stigma dan diskriminasi terhadap korban KTD khususnya remaja, juga masih sangat tinggihingga mengakibatkan beberapa remaja dengan edukasi seksualitas komprehensif yang rendah pun, akhirnya mengambil sebuah keputusan yang sulit dipertanggungjawabkan oleh remaja tersebut.

 

Perjalanan Fenomena tentang Aborsi di Indonesia.

Keputusan untuk melakukan aborsi bukan pilihan yang mudah. Pertimbangan mengenai hidup matinya calon manusia yang dikandungnya hingga penilaian dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan dilematis sekaligus penuh risiko ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.

Isu aborsi sendiri juga seringkali dikaitkan dengan perilaku seks pra-nikah di kalangan remaja yang tidak sepenuhnya benar.  Penelitian mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an menemukan bahwa pelayanan aborsi juga dicari oleh perempuan menikah yang tidak menginginkan tambahan anak, tetapi tidak mengunakan kontrasepsi atau mengalami kegagalan kontrasepsi (Affandi, Herdjan dan Darmabrata, 1979; Sastrawinata, Agoestina dan Siagian, 1976).  Pola ini tidak berubah di era 90-an, seperti ditunjukkan pada sebuah penelitian di Bali di mana 71% perempuan yang melakukan aborsi berstatus menikah (Dewi 1997:33).  Demikian pula penelitian yang diselenggarakan oleh Population Council pada tahun 1996-1997 di klinik swasta dan klinik pemerintah menunjukkan 98,8% klien merupakan perempuan menikah dan telah punya 1-2 orang anak (Herdayati 1998).

Dan hingga akhirnya sampai saat ini, masalah aborsi pun juga masih sangat menjadi pro dan kontra yang belum sampai pada titik temu pada dalam setiap hasil dan keputusan yang dicapai tersebut. Banyaknya pendapat yang bermunculan, juga tidak dibekali dengan beberapa edukasi terkait masalah seksualitas yang komprehensif. Yang membuat beberapa orang menganggap hal tersebut menjadi sangat normatif dan terlebih masih tabu untuk bisa dijadikan sebuah solusi yang tepat secara bersama.

Layanan Ramah Remaja Tanpa Stigma

Berbicara terkait dengan layanan kesehatan remaja yang seperti saat sekarang ini bisa dikatakan masih jauh dari kata ramah dan layak untuk semua remaja. Penggunaan label dan adanya diskriminasi baik secara fisik, psikis, maupun emosional juga masih sangat sering terjadi. Bahkan oleh para petugas layanan kesehatan yang sudah sering mendapatkan pelatihan terkait menjadi petugas kesehatan dalam program PKPR (Pelayanan kesehatan peduli remaja) sekalipun itu, hal tersebut masih sering ditemukan.

Yang sangat cukup menjadi sorotan adalah belum ramahnya layanan terhadap korban KTD, serta perempuan yang mengalami kegagalan dalam melakukan program KB (Keluarga Berencana) dan ia ingin mengakses layanan Save Abortion sekalipun juga tidak jarang mendapatkan pelayanan yang sangat tidak memuaskan.

Ada beberapa hal yang menjadi titik utama dalam adanya layanan aborsi yang aman (Save Abortion), hal tersebut juga harus berdasarkan atas peraturan yang sudah ada sebelumnya terkait tentang layanan yang ramah terhadap siapa saja tersebut. Beberapa hal pokok dan utama yang harus di perhatikan antara lain, adalah :

  1. Dipraktikkan di klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis;
  2. Dilakukan oleh dokter ahli kandungan atau dokter yang terlatih;
  3. Usia kehamilan kurang dari 12 minggu;
  4. Konseling pra dan pasca tindakan; dan
  5. Tarif baku yang terjangkau segala lapisan masyarakat.

 

Intinya, apapun yang Sahabat GueTau lakukan pasti ada risiko dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika Sahabat GueTau punya pertanyaan, saran dan juga kritik lebih lanjut bisa mengirimkan e-mail ke info@Guetau.com.

 

Ditulis oleh Itas

 

Referensi:

  1. http://www.mitrainti.org/?q=node/228
  2. http://www.kabar24.com/health/read/20140819/54/227072/pro-kontra-pp-aborsi-menkes-ini-untuk-hormati-perempuan
  3.  http://fokus.news.viva.co.id/news/read/529407-pro-kontra-aborsi-legal
  4. http://www.rmol.co/read/2014/08/15/167867/Ada-Motif-Liberal-di-Balik-Legalisasi-Aborsi-

related post

Kata Netizen Ini, Perempuan Bisa Hamil Kalau Satu Kolam Renang dengan Laki-Laki

posted on 16/04/2017

“Tidak semua informasi di dunia maya perlu kita percaya.” Seorang netizen pengguna facebook mengunggah sebuah komentar yang menu

Kenapa Aborsi Masuk Dalam Kategori Hak Asasi?

posted on 29/01/2017

“Aborsi selalu jadi kontroversi.” Kontroversi mengenai aborsi sepertinya tidak akan selesai sampai waktu dekat, ya, Sahabat GueT

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *