Benarkah Merokok adalah Hak Asasi Manusia?

posted on 29/12/2014

rokok1

Pernahkah Sahabat GueTau menjumpai perokok yang kekeuh merokok di ruang publik saat ditegur? Atau mungkin perokok yang menuntut disediakannya ruang rokok di tempat umum? Biasanya nih, mereka menuntut hal tersebut dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Lantas, benarkah kebiasaan menghisap tembakau yang jugamengambil Hak Asasi Manusia (HAM) teman-teman non-perokokakan udara segar ini bisa disebut sebagai Hak Asasi Manusia?

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Joni, SH, MHA yang merupakan pakar hukum dari Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau bidang Hukum dan Advokasi (Indonesia Lawyers Association on Tobacco Control) mengatakan bahwa justru perokok harus mengetahui apa saja kategori Hak Asasi Manusia. Prinsip dari hak asasi adalah tidak boleh melanggar hak asasi lainnya. Berikut kategorisasi HAM tersebut dalam UU no. 39 tahun 1999, yakni:

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintah
  9. Hak wanita
  10. Hak anak

Merokok bukanlah hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang dan justru melanggar Hak Asasi Manusia lain seperti hak anak. Sebagaimana laporan Kementrian Kesehatan pada tahun 2013 lalu, diketahui bahwa perokok banyak ditemukan di kelompok usia 10-14 tahun. Kebanyakan dari mereka, mulai merokok karena terpapar iklan di di berbagai media.

rokok2

Merokok pun melanggar hak orang lain untuk hidup. Secara konstitusional, hak untuk hidup ini merupakan hak paling utama yang tidak bisa dihalangi. Dikatakan dapat melanggar hak orang lain untuk hidup ini adalah karena efek dari asap rokok yang tidak hanya berdampak kepada si perokok, namun juga orang lain di sekitarnya. Belum lagi, ada fakta dari penelitan medis yang menyebutkan bahwa bahaya asap rokok yang dihasilkan orang lain atau,dengan kata lain, menjadi perokok pasif jauh lebih besar daripada perokok aktif.

Untuk menghadapi pemahaman masyarakat yang keliru mengenai rokok dan HAM ini, maka diajukan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Konvensi FCTC ini bertujuan mengendalikan dampak buruk rokok di seluruh dunia. FCTC dan HAM ini bagaikan sel dan inti sel. Nah, apabila FCTC ini tidak segera disahkan di Indonesia untuk melawan RUU Pertembakauan, ini berarti bahwa Indonesia telah menunda keadilan, mencederai HAM serta menunda warga untuk mendapatkan kesehatan. Nah, untuk Sahabat GueTau yang masih ingin mendapat info lebih lanjut mengenai merokok dan HAM ini bisa kirim pertanyaan ke info@Guetau.com.

 

Ditulis oleh Eunike Ally Sushmita

 

Referensi:

  1. http://www.tcsc-indonesia.org/merokok-bukan-hak-asasi-manusia-2/
  2. http://health.liputan6.com/read/2096872/benarkah-merokok-itu-hak-asasi-manusia

related post

Rokok Elektrik: Alternatif yang Menyimpan Bahaya

posted on 26/05/2015

“Rokok elektrik mirip seperti 2 mata pisau. Di satu sisi, bisa digunakan sebagai alternatif cara berhenti merokok pada perokok konvensiona

Berhenti Merokok dengan Bantuan HP

posted on 01/04/2015

Mengapa Sulit Berhenti Merokok di Indonesia? Tahukah kamu mengapa meskipun dampak merokok sudah terbukti membahayakan dan merugikan masyarak

Kenapa Remaja Perlu Melek Hukum?

posted on 31/01/2015

Berbicara soal hukum kadang terdengar membosankan atau terlalu berat bagi Sahabat GueTau. Banyak yang beranggapan bahwa hukum adalah sesuatu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *