Pernikahan Usia Anak Masih Terjadi di Indonesia

posted on 22/11/2014

Seksualitas3

Tren menikah di usia yang lebih dewasa belum tentu memutuskan rantai pernikahan usia anak yang sudah lama terjadi di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang memperbolehkan perempuan menikah di usia 16 tahun, itu sama artinya Pemerintah memperbolehkan seseorang berusia anak (di bawah 18 tahun) menikah. Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang diambil dari tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 menyatakan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Sedangkan menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, 1 dari 10 remaja usia 15-19 tahun telah melahirkan dan/atau sedang hamil anak pertama.

Lalu, memangnya apa salahnya menikah di usia anak? Pernikahan usia anak berisiko terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak. Kehamilan usia remaja berisiko tiga hingga tujuh kali lipat yang berujung pada kematian, dibandingkan pada kehamilan pada rentang usia 20-35 tahun. Artinya, pada saat usia di bawah 20 tahun, rahim perempuan belum siap untuk mengandung. Tak hanya itu, angka putus sekolah akibat perkawinan pun cukup tinggi, yakni sebesar 67.,29 persen. Fenomena pernikahan anak seringkali membuat anak keluar dari sekolah dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat tidak terbekali pendidikan yang cukup untuk mencari pekerjaan layak.

Anak muda tentu perlu mempelajari mengenai perencanaan keluarga, mulai dari kapan usia ideal menikah dan memiliki anak, dampak kesehatan dari penikahan usia anak pun tentunya penting dipelajari anak muda agar benar-benar siap ketika mereka memang ingin untuk menikah dan memiliki anak.

 

Ditulis oleh Faiqoh (Aliansi Remaja Independen)

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *