Potret Layanan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

posted on 01/04/2015

kekerasan

“Seringkali hal pertama yang dilakukan oleh korban adalah membersihkan diri dari bekas-bekas “aib” perkosaan daripada melapor langsung ke polisi.”

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terbilang sangat mengkhawatirkan. Setiap tahunnya, korban kekerasan seksual ini terus bertambah, namun kesuksesan polisi dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual sangat kecil. Polri mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di separuh tahun 2014. Jumlah ini berasal dari seluruh wilayah polda di Indonesia. Sementara itu, menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2012, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual pada perempuan, yang mana 2.920 di antaranya terjadi di ruang publik.

Adanya kekerasan seksual di Indonesia ini merupakan “fenomena gunung es”, yang artinya jumlah kasus yang muncul dan dilaporkan hanya sebagian kecil dari jumlah kejadian yang sebenarnya. Banyak korban dari kekerasan seksual ini justru memilih menutup mulut atas kejadian yang dialaminya. Mengapa demikian?

 

Keterbatasan Istilah Kesopanan

kekerasan2

Dapat dengan mudah Sahabat GueTau menjumpai keganjilan dalam hukum di Indonesia, misalnya karena keterbatasan istilah yang dipakai sehingga seringkali menyebabkan aparat hukum terjebak dalam menempatkan pasal-pasal kesusilaan hanya mengenai persoalan pelanggaran terhadap nilai budaya, norma agama atau sopan santun daripada kejahatan terhadap individu.Pemahaman keliru seperti ini akan berakibat mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual itu sendiri, yakni pelanggaran terhadap eksistensi diri manusia meliputi otonomi, integritas tubuh dan kediriannya. Contoh yang paling nyata adalah penolakan hukum dan kebanyakan masyarakat terhadap perkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Karena hal ini dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya yang juga didukung oleh ajaran agama.

 

Sistem Hukum Pembuktian

kekerasan3

Adanya pola pembuktian yang sulit dalam kasus yang sensitif ini mencerminkan belum adanya produk hukum yang berpihak pada korban. Sistem pembuktian yang berlaku seringkali gagal mempertimbangkan pengalaman korban. Banyak kasus perkosaan yang berguguran di tengah jalan sebelum sampai di tingkat pengadilan lantaran tidak memenuhi sistem pembuktian yang ada menurut KUHP.

Dalam  hukum pembuktian ini, persoalan yang juga kontroversial adalah seputar alat bukti. Hukum secara tertulis menentukan untuk mengajukan tuntutan secara hukum sekurang-kurangnya mesti ada dua alat bukti yang sah dari lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (pasal 183 dan 184 KUHAP). Namun, dalam praktiknya lebih kompleks.

Pada praktiknya, persetubuhan –yang menjadi unsur yang perlu dibuktikan dalam perkosaan– mesti dibuktikan dengan robeknya selaput dara, dan juga adanya sperma korban, yang ini pun mesti direkam dalam suatu visum et repertum. Padahal realitasnya perempuan bisa diperkosa tanpa menyebabkan robeknya selaput dara. Sementara gagasan membuktikan perkosaan dengan sperma pelaku adalah sesuatu yang tidak mudah dilakukan oleh korban. Hal ini juga mensyaratkan korban untuk segera melaporkan kasus perkosaan yang dialaminya ke polisi. Seringkali hal pertama yang dilakukan oleh korban adalah membersihkan diri dari bekas-bekas “aib” perkosaan daripada melapor langsung ke polisi.

Selain itu, dari kelima alat bukti yang dicantumkan dalam KUHAP di atas, keterangan saksi menjadi prioritas. Adanya prioritas dalam praktek hukum ini, maka semakin sulit bagi seorang korban untuk menuntut pelakunya. Karena sangat jarang ada saksi yang mengetahui adanya perkosaan, kecuali perkosaan itu tertangkap tangan. Begitu juga dengan pelaku, tentunya sangat jarang yang bersedia mengakui perbuatannya, apabila bukti yang lain tidak ada. Hal ini tentu membuat pelaku belum dapat dikenakan hukuman.

 

Pendampingan Korban

kekerasan4

Dari sistem pembuktian yang rumit dan menyulitkan korban mengajukan kasusnya tersebut pun membuat akses terhadap hukum sangat rendah dan sulit dijangkau siapapun. Dalam konteks ini, penting bagi korban untuk mendapatkan pelayanan hukum secara cuma-cuma disamping pendampingan psikologis. Pendampingan-pendampingan tersebut memang seharusnya menjadi hak korban dan harus dipenuhi dalam setiap tahap pemeriksaan dari tingkat kepolisian hingga pengadilan. Namun, ironisnya, dalam praktiknya sama sekali jauh dari kepentingan dan kebutuhan korban.

Alasan yang digunakan hakim adalah karena tidak ada ketentuan dalam hukum acara (KUHAP) yang mengatur secara eksplisit hak korban untuk mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan psikologis, walaupun juga tidak ada ketentuan yang melarangnya. Bantuan hukum yang diatur dalam KUHAP hanyalah untuk pihak terdakwa atau tersangka (Pasal 54 KUHAP).

Tidak dimuatnya ketentuan pendampingan bagi korban, pada akhirnya menjadi peluang bagi pengacara pelaku maupun hakim-hakim yang berpihak pada pelaku untuk mengeluarkan kebijakan yang merugikan korban. Fakta ini, di sisi lain, juga menunjukkan bahwa hukum lebih memperhatikan kepentingan pelaku ketimbang korban.

Nah, itu tadi bahasan mengenai potret layanan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia yang berhasil GueTau rangkum. Bisa dibilang tidak ramahnya sistem hukum di Indonesia terhadap korban kekerasan seksual ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama. Jika mau bertanya lebih lanjut, silakan kirim pertanyaan kamu ke info@guetau.com.

 

Ditulis oleh Eunike Ally

 

Referensi:

  1. http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pelecehan-seksual/pelecehan-seksual
  2. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2472/kekerasan-seksual-mitos-dan-realitas
  3. http://www.perspektifbaru.com/wawancara/934
  4. http://www.kalyanamitra.or.id/2015/02/diskusi-publik-melawan-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-dan-anak/
  5. Output Simposium Hukum Nasional 2014: Peningkatan Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Melaan Kekerasan Seksual.

related post

Sedih, Lagi-Lagi Rentetan Kasus Bullying Terjadi di Indonesia

posted on 19/07/2017

Kapan ya kasus bullying ini akan berakhir? Kasus bullying atau perundungan kembali terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil rekapan, dua kasu

Menguak 7 Tradisi Seksual dari Berbagai Belahan Dunia

posted on 10/03/2017

“Ada beberapa yang tidak biasa kita lihat.” Beberapa negara memiliki budaya atau kebiasaan terkait hal seksual yang unik. Ya, ha

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *