Kekerasan Dalam Pacaran, Kok Bisa?

posted on 25/03/2013

“Jatuh cinta, berjuta rasanya.”

Sahabat GueTau yang kece, pasti pernah dong yah mengalami yang namanya jatuh cinta. Jatuh cinta memang indah, terlebih kalau berujung ke tahap pacaran. Sederhananya, pacaran adalah hubungan romantis antara dua individu, baik berbeda jenis kelamin ataupun sesama jenis.

Tapi, apakah pacaran selalu indah?

Ternyata tidak. Pacaran melibatkan interaksi yang intensif antara satu sama lain. Interaksi yang muncul tidak jarang menimbulkan konflik yang berujung pada kekerasan. Kekerasan dalam pacaran (KDP) atau dating violence ternyata sedang jadi tren yang meningkat saat ini. Dari data Komnas Perempuan 2011, tercatat sebanyak 113.878 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sekitar 1.405 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan dalam pacaran. Data PKBI Yogyakarta selama bulan Januari-Maret 2011 juga ditemukan 27 kasus kekerasan dalam pacaran yang 15% di antaranya kekerasan fisik, 57% kekerasan emosional, 8% kekerasan ekonomi, dan 20% kekerasan seksual. Angka kejadian terus meningkat karena banyak di antara korban KDP yang tidak sadar kalau mereka mengalami KDP. Korban KDP umumnya adalah perempuan, meski juga terdapat kasus yang korbannya laki-laki.

Menurut Office on Violence Against Women (OVW) of the U.S. Department of Justice, Kekerasan Dalam Pacaran adalah perilaku mengontrol, kasar, dan agresif dalam sebuah hubungan yang romantis antara dua orang lawan jenis atau sesama jenis.

Kejadian kekerasan dalam pacaran memang identik dengan kekerasan fisik, berupa tamparan, pukulan, dan bentuk penyiksaan fisik lainnya. Selain karena paling terlihat secara penampilan, kekerasan fisik memang yang paling sering terjadi.

Faktanya, KDP banyak jenisnya. Identifikasi yuk!

  • Kekerasan fisik: memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengekram dengan keras pada tubuh pasangan dan serangkaian tindakan fisik yang lain.
  • Kekerasan psikologis: mengancam, memanggil dengan sebutan yang mempermalukan pasangan, menjelek-jelekan, dan lainya.
  • Kekerasan ekonomi: meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya (memanfaatkan pasangan untuk hal ekonomi).
  • Kekerasan seksual: memeluk, mencium, meraba, hingga memaksakan hubungan seksual dengan  ancaman.
  • Tindakan stalking, seperti mengikuti, membututi dan serangkaian aktivitas yang mengganggu privasi dan membatasi aktivitas sehari-hari pasangan.

Korban kekerasan biasanya mengalami double impacts atau dampak ganda. Sebut saja korban kekerasan fisik yang mengalami dampak tidak hanya fisik, tapi juga psikologis. Secara fisik, mereka akan mengalami memar, luka, yang dapat dilihat dari luar. Secara psikologis, mereka akan mengalami trauma untuk memulai hubungan lagi, perasaan cemas, murung, prestasi menurun, gangguan pola makan hingga depresi bahkan melakukan tindakan yang menyakiti dirinya sendiri atau bunuh diri. Tidak jarang korban yang depresi akan mengalihkannya ke narkoba atau alkohol. Dampak dari kekerasan seksual, terutama bagi perempuan, dapat berdampak pada kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang berujung pada tindak aborsi tidak aman.

Layaknya tindak kekerasan pada umumnya, Kekerasan Dalam Pacaran pun bisa dicegah.

Berikut tips untuk mencegah Kekerasan Dalam Pacaran:

ü  Sepakati bersama dengan ‘calon’ pasangan saat akan memulai hubungan (pacaran). Batasan-batasan hal apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Penting juga untuk menyepakati bagaimana penyelesaian jika terjadi masalah. Intinya, persamaan visi dan persepsi

ü  Saling terbuka membicarakan risiko yang ditangung masing-masing pihak, apabila batasan-batasan tersebut dilanggar

ü  Pahami bahwa kita berhak atas badan kita tidak ada yang boleh menyakiti tak terkecuali pasangan

ü  Berani berkata “TIDAK” jika pasangan memaksakan berbagai bentuk tindak kekerasan disertai argumen yang bisa diterima oleh pasangan

ü  Jangan memaksakan diri untuk menyenangkan pasangan apabila hal tersebut tidak kita kehendaki atau membuat kita tidak nyaman

ü  Jika semua hal tersebut sudah dilakukan dan tetap saja terjadi bentuk-bentuk yang semakin mengkhawatirkan maka jangan takut untuk melaporkan pada polisi atau bisa juga ke LSM maupuan perkumpulan yang siap membantu dan menangani masalah tersebut. Untuk yang tinggal di Jakarta, bisa menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (8298421), Kalyanamitra (7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa (0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya (031-8706255)

ü  Jangan ragu untuk melaporkan ke penegak hukum karena tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidata, yakni pasal 351-358 tentang penganiayan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan, pasal 281-283 dan 532-533 tentang kejahatan kesopanan, dan pasal 286-288 tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.

Tindak kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Dan terutama, kita membiarkannya terjadi. Jadi, jangan biarkan diri kita, keluarga kita, teman kita, atau siapa pun memberi kesempatan untuk tindak kekerasan.

Waspadalah. Waspadalah !

Gue Tau, Kalo Loe?  🙂

 

___

Ditulis oleh: Nikita Dewayani, Kontributor GueTau.com

related post

2 thoughts on “Kekerasan Dalam Pacaran, Kok Bisa?

  1. nurul madina says:

    mengapa cinta itu sakit sekali rasanya

  2. christi says:

    boleh tau sumber2nya? terutama data statistik kekerasan dalam pacaran

Leave a Reply to nurul madina Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *