Perlukah Hukuman Kebiri untuk Paedofilia?

posted on 28/11/2015

Paedofilia
Sumber

“Setelah disetujui oleh Presiden Jokowi, saat ini pemerintah tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merealisasikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak..“

Salah satu faktor yang dinilai menjadi penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelakunya. Setelah disetujui oleh Presiden Jokowi, saat ini pemerintah tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merealisasikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri. Pengebirian yang akan dilakukan adalah kebiri kimiawi yang dilakukan dengan menyuntikkan secara berkala hormon antiandrogen untuk menurunkan level testosteron, hormon yang bertanggung jawab pada timbulnya libido. Berbagai pandangan pro dan kontra mengenai wacana tersebut pun bermunculan. Baiklah, Sahabat GueTau, mari kita simak!

paedofilia hukum online
Sumber

Pro

Jaksa Agung, Prasetyo, yang juga hadir dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak menimbulkan efek luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya dan membuat orang berpikir seribu kali untuk berbuat demikian.

Berdasarkan studi yang dilakukan Dr. Martin Holly, seorang seksologis dan psikiater terkemuka dari Rumah Sakit Jiwa Bohnice di Praha, mengebiri pelaku kejahatan seksual dianggap sangat efektif. Dalam penelitiannya, dari 100 pelaku kejahatan seksual yang telah dikebiri, tidak ada satu pun yang melakukan kembali tindak kejahatannya tersebut.
Sebuah penelitian di Denmark pada tahun 1960-an yang melibatkan 900 pelaku kejahatan seksual yang telah dikebiri juga menyatakan hasil serupa; tingkat kejahatan seksual yang kembali dilakukan oleh para pelaku menurun dari 80% menjadi 2,3% saja.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, seperti Republik Ceko, Polandia, Korea Selatan, Jerman, Denmark, Perancis, Australia, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat. Beberapa negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternatif pengurangan masa tahanan. Langkah itu dinilai berhasil dalam memberi efek jera.

Pemerintah Polandia mengatakan, mengebiri pelaku kejahatan seksual bermaksud untuk meningkatkan kesehatan mental dari pelaku itu sendiri dengan menurunkan libido mereka, sehingga mengurangi risiko terulangnya kembali kejahatan seksual oleh orang tersebut. Dengan demikian, pelaku diharapkan bisa bergabung kembali di masyarakat.

paedofilia selasar
Sumber

Kontra

Seseorang dapat melakukan kejahatan seksual tanpa harus memiliki dorongan seksual. Seperti dikutip pada St. Petersburg Times, jaksa penuntut di Florida, Jerry Burford, mengatakan bahwa dirinya kerap menghadapi pelaku kejahatan seksual yang impoten.

Selain itu, pengebirian secara kimiawi dinilai tidaklah tepat karena saat penyuntikan dihentikan, tak menutup kemungkinan gairah seksual akan muncul kembali. Pelaku kejahatan seksual yang dihukum kebiri kimiawi juga bisa saja menetralkan kembali tingkat testoteron-nya dengan suntikan hormon.

Di Inggris, pelaku diberi pilihan untuk melakukan pengebirian untuk mengurangi masa tahanan. Di Korea Selatan, dibuka sebuah klinik khusus untuk para pelaku yang secara sukarela ingin dikebiri. Tentu saja jika mereka tidak melakukannya, masa tahanan mereka akan bertambah lama. Pelaku melakukan pengebirian hanya untuk bisa keluar dari penjara, bukan atas keinginan mereka.

Pengebirian diharapkan menjadi solusi untuk pelaku agar tidak kembali melakukan kejahatan, namun pengebirian memiliki risiko bagi kesehatan pelaku itu sendiri. Pengebirian kimiawi akan memberikan efek samping seperti: pengeroposan tulang, diabetes, batu empedu, hipertensi, kelelahan, kegemukan, dan lemah otot.

Ketua DPR RI, Setya Novanto, turut mempertanyakan pentingnya pembentukan Perppu tersebut. Menurutnya, perlu pertimbangan lain sehingga jangan sampai hukuman tersebut melanggar hak konstitusi warga negara. Hak konstitusi warga yang ia maksud tertuang dalam Pasal 28 b ayat (1), “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Seperti halnya sebuah koin, kita dapat melihat wacana ini dari dua sisi berbeda. Semoga informasi tadi menambah wawasan Sahabat GueTau ya. Apakah kamu termasuk yang pro atau kontra terhadap hukuman kebiri? Langsung saja kirimkan opinimu ke info@Guetau.com.

Oleh Helmi Akbar Wangsi

Referensi:
1. http://www.nydailynews.com
2. http://www.aljazeera.com
3. http://newamericamedia.org

related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *