Pemenuhan Hak Perempuan di Dunia Kerja

posted on 02/03/2015

k31

Siapa sih yang mau celaka? Tentu tidak ada seorang pun yang menginginkannya. Namun, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, termasuk di lingkungan kerja. Nah, hal ini rupanya sudah diatur pemerintah dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat K3. Jadi, tidak ada salahnya jika Sahabat GueTau mempelajari lebih jauh mengenai K3, terutama yang memihak perempuan.

 

Apa itu K3?

k32

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman, baik bagi pekerjaannya, prusahaan, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja tersebut. K3 juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Di Indonesia, hal ini telah tertuang di Undang-Undang No. 11970 dan No. 23/1992.

Berdasarkan undang-undang jaminan K3 tersebut, kebijakan ini merupakan hak bagi setiap pekerja di Indonesia. Selain itu, menurut pasal 12 UU No. 1 tahun 1970 menyebutkan kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
  4. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bagaimana bentuk Kebijakan K3 yang Memihak Perempuan?

k33

Adanya K3 diharapkan dapat meminimalisasi kecelakaan kerja sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja para tenaga kerjanya. Namun, perlu diingat bahwa hal ini tidak dapat disama ratakan antara laki-laki dan perempuan. Adanya perbedaan peraturan mengenai K3 ini dilatarbelakangi oleh perbedaan dalam hal anatomi dan  fisiologis tubuh keduanya, namun kerap diperlakukan sama saat bekerja. Dengan adanya perbedaan tersebut, perempuan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih dari laki-laki.

Perbedaan K3 laki-laki dan perempuan ini adalah meliputi jenis pekerjaan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan. Berikut bunyi peraturan mengenai K3 perempuan yang terdapat pada poin dalam pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003.

  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
    memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Krisdiatmiko, S.Sos., M.Si, dosen Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan menambahkan tentang aspek yang harus diperhatikan dalam K3 untuk perempuan. Setidaknya ada tiga aspek yang diperhatikan, antara lain sosal, natural, ekonomi, dan politik. Perhatian pada sosial yakni seperti keselamatan karyawati. “Seharusnya ada jaminan keselamatan perempuan yang bekerja di perusahaan ketika dia harus shift malam, ada fasilitas transportasi yang mengantarkan mereka pulang sampai rumah,” terang Kris, sapaan akrabnya. “Sedangkan pada aspek natural, meliputi cuti haid setiap bulan dan cuti hamil.”

Mengapa Kebijakan K3 yang Memihak Perempuan Begitu Penting?

Perhatian khusus pada tenaga kerja perempuan diperlukan karena berbagai alasan berikut.

  1. Perempuan lebih peka terhadap lingkungan kerja tertentu.
  2. Masalah kesehatan, terutama kesehatan reproduksi, yang dialami tenaga kerja perempuan tidak sama dengan tenaga kerja laki-laki.
  3. Secara sosial, perempuan memiliki beban tugas domestik yang harus dilaksanakan.

Nah, itu tadi seputar Keselamatan dan Keselamatan Kerja pada perempuan yang perlu kamu pahami. Jika mau bertanya lebih lanjut, silakan kirim pertanyaan kamu ke info@guetau.com.

 

Ditulis oleh Eunike Ally

 

Referensi:

  1. http://fkm.unair.ac.id/s2k3/files/mk/dasar-dasar%20k3/TENAGA%20KERJA%20WANITA%20&%20KES-PRO.pdf
  2. http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
  3. http://careernews.web.id/issues/view/2346-peraturan-k3-khusus-untuk-karyawati

 

related post

Menguak 7 Tradisi Seksual dari Berbagai Belahan Dunia

posted on 10/03/2017

“Ada beberapa yang tidak biasa kita lihat.” Beberapa negara memiliki budaya atau kebiasaan terkait hal seksual yang unik. Ya, ha

Menyaksikan Aksi Women’s March Jakarta Melalui Bidikan Kamera

posted on 05/03/2017

“Aksi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.” Sebanyak 700 orang hadir dalam aksi Women’s

4 Hal yang Membuat Kamu Perlu Melakukan Tes dan Konseling HIV dengan Segera!

posted on 03/11/2016

Halo Sobat GueTau, gak terasa ya kita sudah memasuki bulan November! Kurang dari sebulan lagi, kita akan merayakan Hari AIDS Sedunia yang bi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *